Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curas di Cileungsi, 3 Lainnya Masih Buron

Cibinong, BogorUpdate.com – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Kubang, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa aksi perampokan tersebut dilakukan oleh enam orang pelaku.

“Pria berinisial E (57) ditangkap di Cianjur pada 12 Desember 2025, pria M (29) ditangkap di Bandung Barat pada 11 Maret 2026, dan pria K ditangkap di Polres Batang pada 7 Desember 2025. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih DPO,” ujar Wikha kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu para pelaku masuk ke rumah korban dan menyekap pasangan suami istri berinisial S dan H.

Menurut Wikha, korban S sempat melawan sehingga tiga pelaku memukuli bagian wajahnya.

“Akibatnya korban mengalami luka lebam di sekitar kedua mata, mulut berdarah, dan telinga kiri mengalami gangguan pendengaran,” katanya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, salah seorang tetangga korban mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah dan kemudian mengetahui kondisi kedua korban.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza beserta BPKB, uang tunai Rp54 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan STNK, serta BPKB mobil Suzuki pikap.

Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan para pelaku menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk membeli vila, kebun, serta sejumlah barang lainnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dyn)

Exit mobile version