Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Tetapkan Dua Tersangka Dalam OTT di Dinas DPKPP, Terkait Perijinan?

×

Polres Bogor Tetapkan Dua Tersangka Dalam OTT di Dinas DPKPP, Terkait Perijinan?

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Baru 10 hari menjabat, Polres Bogor di bawah pimpinan AKBP Roland Ronaldy yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini melakukan gebrakan besar di wilayah hukum kabupaten Bogor.

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat eselon III di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, selasa sore pukul 16.30 WIB sore, (03/03/20)

Dalam konferensi pers nya, Kamis (05/03/20) Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial FA dan IR.

“Kedua tersangka kita kenakan Undang-undang tindak Pindak Korupsi,” ungkap mantan Kapolres Cirebon ini.

Lanjut Roland menjelaskan OTT ini terkait untuk memperlancar perijinan.

“OTT ini untuk memperlancar ijin salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Cibinong dan perijinan villa di kawasan Cisarua Puncak. Kita masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus OTT ini,” jelasnya

Seperti di ketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat eselon III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, selasa sore pukul 16.30 WIB (03/03/20)

OTT itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benny Cahyadi dalam Operasi Tangkap Tangan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Sekdis PKPP) Kabupaten Bogor

Uang senilai Rp120 juta diamankan Satreskrim Polres Bogor saat melakukan OTT di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berlokasi di Jalan Raya Pemda Tegar Beriman. (Wd)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *