Kota Bogor, BogorUpdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok remaja di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada akhir pekan lalu dan menyebabkan satu korban mengalami luka serius. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit Islam di Kota Bogor, Senin (10/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan rekaman video tawuran yang beredar luas di media sosial.
“Setelah kami mendapat informasi melalui laporan WhatsApp dari Bapak Kapolresta, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Polsek Tanah Sareal dan jajaran. Hasilnya, kami berhasil mengamankan sepuluh orang yang terlibat dalam tawuran itu,” ujar Kompol Aji saat memberikan keterangan pers, Senin siang.
Dari hasil penyelidikan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang berjanji bertemu melalui pesan langsung di Instagram. Kedua kelompok itu yakni KKG (Kampung Kidul Generation) yang beranggotakan F, Y, D, dan M, serta SIJ (Selatan Independent Junior) yang terdiri atas A, S, Y, B, dan F.
“Kesepakatan tawuran dilakukan melalui media sosial. Mereka sepakat untuk berduel di kawasan Komplek Darmais Kencana, Kecamatan Tanah Sareal,” ungkap Aji.
Polisi mengamankan tiga pelaku dewasa berinisial A (22), G (21), dan S (23), sementara tujuh lainnya masih berstatus anak di bawah umur yang masih bersekolah di sejumlah SMA dan SMK di Kota maupun Kabupaten Bogor.
Dalam bentrokan tersebut, kedua kelompok saling menyerang menggunakan senjata tajam. Dari lokasi kejadian, polisi menyita delapan bilah celurit, dua bilah gobang, satu pedang, dan tiga unit telepon genggam milik para pelaku dan korban.
“Korban yang juga terlibat dalam perkelahian ini mengalami luka di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher akibat sabetan senjata tajam. Saat ini kondisinya masih kritis setelah menjalani operasi,” jelas Kompol Aji.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang perkelahian yang menyebabkan luka-luka dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Kompol Aji juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
“Kami harap orang tua lebih peduli dan menyayangi anak-anaknya. Jangan sampai mereka menjadi korban di jalanan. Polresta Bogor Kota akan terus melakukan razia dan penyisiran terhadap anak-anak yang masih beraktivitas malam hari,” tegasnya. (Abizar)













