Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Demo Sopir Angkot di Kota Bogor Berbuah Hasil, Razia Usia Kendaraan Ditunda

×

Demo Sopir Angkot di Kota Bogor Berbuah Hasil, Razia Usia Kendaraan Ditunda

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah kompromi di tengah aksi unjuk rasa ratusan sopir dan pengusaha angkutan kota (angkot) di halaman Kantor Wali Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).

Pemkot memutuskan menghentikan sementara razia usia teknis angkot maksimal 20 tahun hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) rampung disusun.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai berdialog dengan perwakilan massa aksi.

Ia menyebutkan, para sopir menolak penegakan sejumlah peraturan daerah yang mengatur batas usia teknis angkot, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023.

“Para pengemudi meminta adanya kelonggaran terhadap batas usia teknis angkot 20 tahun,” ujar Jenal.

Meski demikian, Jenal menegaskan kebijakan tersebut bukanlah aturan baru. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan sudah lama diberlakukan dan Pemkot bahkan telah memberikan masa toleransi hingga Desember 2025.

“Perda ini sudah ada sejak lama dan seharusnya dipahami bersama. Pada 2023 kami sudah memberi kelonggaran selama dua tahun,” katanya.

Jenal mengakui kebijakan tersebut berdampak secara ekonomi bagi para sopir dan pengusaha angkot. Di sisi lain, Pemkot tetap harus menata transportasi kota agar lebih aman dan tertib.

“Ini menjadi tekanan psikologis bagi mereka. Karena itu, kami mencari jalan tengah yang terbaik,” ujarnya.

Sebagai solusi, Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan tengah menyiapkan konsep penataan koridor baru yang akan diatur dalam Perwali.

Angkot yang telah melewati usia teknis diwajibkan menyerahkan dokumen kendaraan untuk dilakukan pendataan.

“Nanti akan kami tata ulang melalui koridor baru yang pengaturannya dituangkan dalam Perwali,” kata Jenal.

Ia menjelaskan, penghentian sementara razia usia teknis dilakukan karena situasi aksi sempat tidak kondusif dan menyebabkan penutupan jalan. Namun, razia kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK tetap berjalan.

“Yang dihentikan hanya razia usia kendaraan. Razia SIM dan STNK tetap dilakukan,” tegasnya.

Saat ini, penyusunan Perwali disebut masih berproses di bagian hukum Pemkot Bogor dan memerlukan tahapan perizinan ke pemerintah provinsi.

Dalam regulasi tersebut, juga akan diatur skema penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun serta mekanisme peremajaan kendaraan.

“Konsepnya bisa dua kendaraan menjadi satu, dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun, bahkan tadi dibahas hingga 10 tahun,” jelas Jenal.

Ia menegaskan, Pemkot tidak bermaksud melemahkan atau mengabaikan Perda yang berlaku.

“Kami tidak kendor terhadap Perda. Ini hanya menunggu Perwali selesai,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Bogor berencana melibatkan perwakilan sopir dan pengusaha angkot dalam pembahasan Perwali, termasuk penataan trayek yang dinilai belum seimbang.

“Alhamdulillah, mereka juga berkomitmen mendukung penataan transportasi di Kota Bogor, seperti tidak ngetem sembarangan dan menjaga keselamatan penumpang,” pungkasnya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *