Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Polresta Bogor Kota gelar apel pasukan Ops Patuh Lodaya 2020 bertempat di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (23/07/20).
Apel dipimpin oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, S.IK, M.Hum dan dihadiri Dandim 06/06 Kota Bogor, Dandenpom Kota Bogor, Kadishub Kota Bogor serta diikuti oleh Pejabat Utama Polresta Bogor Kota, Personil Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Personil TNI Kodim 06/06 Kota Bogor, Personil Dishub Kota Bogor dan Personil Pol PP Kota Bogor.
Dalam gelar apel pasukan dilaksanakan penyematan pita tanda operasi Patuh Lodaya 2020 oleh Kapolresta Bogor Kota kepada perwakilan personil Lantas, Personil Kodim 06/06, personil Dishub Kota Bogor dan Personil Pol PP Kota Bogor.
Dalam arahannya Hendri Fiuser menyampaikan, agar personel mentaati Protokol Kesehatan dalam adaptasi Kebiasaan baru serta dapat melakukan himbauan dan penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran berlalu lintas guna meningkatkan kesadaran disiplin dan ketaatan serta ketertiban masyarakat yang dapat menimbulkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan tema.
“Dengan Disiplin dan pedoman kepada Protokol Kesehatan serta untuk memutus mata rantai covid 19, Polantas siap menciptakan kamsebtibcar lantas dan pengamanan idul adha 1441 H yang kondusif,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam Operasi Patuh Lodaya 2020 yang berlangsung selama 14 hari mulai Kamis 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020, pengendara harus mematuhi peraturan berlalu lintas diantaranya:
1. Pengendara dan penumpang kendaraan bermotor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk), maupun Narkoba.
3. Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus.
4. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
5. Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor.
6. Pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan sabuk pengaman.
7. Anak-anak dibawah umur dan belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
8. Kendaraan pribadi dilarang menggunakan lampu rotator dan sirine.
(hms/wd)







