Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Polsek Cisarua Berhasil Ringkus Pelaku Ranmor

×

Polsek Cisarua Berhasil Ringkus Pelaku Ranmor

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Jajaran Polsek Cisarua Polres Bogor, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor atas nama JJ (18), AF (21), dan A (22).

 

Kanit Reskrim Polsek Cisarua, AKP Yogi menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada, Senin (05/11/2018).

 

Diketahui, sekira pukul 07.00 WIB di kampung Cipari Langoan RT 04 RW 04 Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, telah terjadi Curanmor dengan nomor polisi F-4180-FV milik korban yakni Cecep.

 

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu (leter T),” ujar Yogi kepada wartawan, Jumat (16/11/18).

 

Yogi melanjutkan, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, merk honda Vario warna hitam, satu lembar STNK sepeda Motor tersebut dan satu buah kunci kontak.

 

“Untuk barang bukti sudah kami amankan, sementara pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya. (Eft/Ara)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *