Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

PPKM Level 4 Wajibkan Surat Jalan, Masyarakat Cilebut Timur Berbondong-Bondong Datangi Kantor Desa

SUKARAJA, BogorUpdate.com
Sejak diterapkannya PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 nanti, kini masyarakat yang notabane bekerja di Jakarta harus berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa setempat.

Seperti halnya salah seorang warga RW 02 Desa Cilebut Timur, Komali yang kesehariannya bekerja di wilayah DKI Jakarta ini mengatakan, jika setiap dini hari dirinya yang selalu rutin menggunakan jasa angkutan massal berupa kereta listrik milik PT KAI untuk bekerja di daerah Jakarta, pada subuh dini hari tadi harus menerima penolakan dari petugas keamanan stasiun Cilebut.

Pasalnya, penolakan itu lantaran dirinya yang tidak memiliki surat jalan dari RT dan RW hingga Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, sebagai pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang sebelumnya menjadi syarat utama untuk bekerja menggunakan jasa angkutan umum massal tersebut.

“Enggak diperbolehkan masuk ke stasiun saya oleh petugas keamanan stasiun Cilebut, karena harus mengurus dulu surat jalan dari RT/RW dan ke Pemdes Cilebut Timur,” katanya kepada Bogorupdate.com, Jumat (23/7/2021).

Ia melanjutkan, lantaran dapat penolakan untuk menaiki jasa angkutan umum massal milik plat merah itu, membuat dirinya jadi tidak bekerja alias meliburkan diri.

“Alhasil harus mengurus surat jalan dulu, dan saya menjadi tidak bekerja hari ini. Ampun dah, kemarin bisa naik kereta hanya bermodal STRP malah sekarang harus ngurus dulu surat jalan ke RT RW dan Desa,” kesalnya

Terpisah, Sekretaris Desa Cilebut Timur, Munir membenarkan, terkait adanya aturan baru bagi masyarakat Indonesia yang hendak bepergian ke suatu tempat, dan bekerja hingga menjenguk orang sakit diwajibkan untuk mengurus surat jalan terlebih dulu dari tingkat ketua RT dan RW hingga pemdes setempat.

“Betul aturan baru ini memang diwajibkan bagi warga Cilebut Timur khususnya yang hendak bekerja di wilayah Jakarta maupun bepergian ke suatu tempat,” ungkap Sekdes Munir.

Masih ditempat sama, Ahmad Sobari Ma’sum selaku kepala Dusun Desa Cilebut Timur yang juga merupakan staf desa dibagian pelayanan mengungkapkan, sejak adanya aturan baru ini pelayanan di pemerintahan desa Cilebut Timur khususnya, alami lonjakan dalam pelayanan surat jalan bagi para pekerja yang notabane nya bekerja diluar wilayah Bogor.

“Pelayanan surat jalan ini alami kenaikan yang sangat signifikan, dari sebelumnya tidak ada sekarang masyarakat berbondong- bondong mendatangi kantor Desa untuk mengurus surat jalan tersebut. Dan dalam sehari khusus untuk Pemdes Cilebut Timur kami dapat melayani hal tersebut diangka 50 permohonan dalam satu harinya,” kata Sobari.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.

Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (Srl)

Exit mobile version