Surat pernyataan penolakan warga atas perpanjangan ijin tower.
Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Puluhan Warga terdampak pendirian tower di Desa Cemplang sepakat menolak perpanjangan ijin tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), yang berdiri di RT 13 RW 04. Penolakan itu disepakati dalam musyawarah yang disetujui oleh Ketua RT 13 RW 04, Ketua RT 21 RW 04 dan Ketua RW 04 atas nama ibu Wida yang bertempat di pos ronda RT 13 RW 04, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, kabupaten Bogor, Sabtu (20/6/20).
“Kami warga yang terdampak atas keberadaan tower tersebut bersepakat menolak perpanjangan ijin keberadaan tower di desa kami,” terang warga setempat, Arafat Nasrullah saat dihubungi awak media, Kamis (25/6/20).
Arafat yang turut menandatangani penolakan mengakui, bahwa, pembangunan tower tersebut tidak melalui sosialisasi yang utuh, bahkan tidak memberitahukan proposal rencana pengadaan.
“Kami (warga-red) merasa dibohongi oleh pihak pendiri tower, karena kompensasi yang diinformasikan sejak awal tidak terealisasi hingga sekarang,” imbuhnya.
Dirinya mengungkapkan, warga khawatir jika tower tersebut sampai roboh akan menimpa banyak pemukiman warga, mengingat lokasi tersebut sudah padat penduduk. Karena itu, warga terdampak di dua RT tersebut sepakat menolak adanya tower di wilayahnya, yang dibuktikan dengan tanda tangan surat pernyataan.
“Penolakan ini dibuat dengan berbagai analisa regulasi, aturan hukum yang menjadi dasar/landasan/pijakan kami dalam sikap penolakan atas keberadaan atau rencana perpanjangan ijin keberadaan tower di daerah kami,” tulis surat pernyataan warga terdampak tower di desa Cemplang.
Atas persoalan tersebut, Arafat yang juga Sekretaris LBH UIKA ini menyatakan bahwa, dalam waktu dekat warga terdampak akan mendatangi DPRD dan Bupati Bogor untuk menyampaikan aspirasi, dalam hal ini yaitu penolakan perpanjangan ijin tower di Desa Cemplang. (Rie)
Editor : Refer






