Bogor RayaHomePemerintahan

PUPR Akan Lakukan Kajian Appraisal Lahan R3

 

BogorUpdate.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor akan melakukan penaksiran harga atau appraisal atas laha milik Hj Siti Khadijah yang terdampak proyek Jalan Regional Ring Road (R3) jika anggarannya sudah ada.

 

Sementara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) masih membahas soal pengajuan Rp 15 miliar untuk membayar ganti rugi lahan seluas 19.87 meter persegi tersebut.

 

Dan banggar berjanji menyetujui anggaran tersebut dengan syarat persoalan sudan clean and clear. Artinya Pemkot harus bisa menunjukan nota kesepakatan antara Pemkot dan pemilik lahan yang disahkan Pengadilan Negeri (PN). Dan syarat lainnya sudah dilakukan appraisal.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaki menegaskan akan segera melakukan kajian appraisal, apabila anggaran sudah ada.

 

“Kami akan lakukan appraisal setelah anggarannya ada. Tentunya appraisal yang digunakan harus diakui oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur peta bidang sesuai dengan yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Chusnul, Selasa (18/09/18).

 

Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Agraria telah diatur tahapan appraisal, dan penaksiran nilai tanah dapat dilakukan saat pengadaan dilaksanakan. “Intinya appraisal bisa dilakukan asal anggarannya sudah ada,” jelasnya.

 

Saat disinggung mengenai kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membayar sisa kurang bayar sebesar Rp509 juta dan meruislag lahan milik Hj Siti Khadijah dengan milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 28 September 2018 sesuai dalam perjanjian damai.

 

Chusnul menyatakan bahwa hingga kini belum ada anggaran untuk memenuhi komitmen tersebut.

 

“Belum ada anggarannya, kalau untuk ruislag lahan, mungkin saat ini masih berproses di DJKN. Sebab, kan mereka pasti punya tahapan sendiri,” ucapnya.

 

Chusnul juga mengaku sama sekali tidak mengetahui terkait keberadaan sertifikat hak milik atas nama CH pada bidang tanah milik DJKN yang rencananya akan diruislag dengan tanah Hj Siti Khadijah. “Saya tak tahu karena belum lihat peta bidangnya,” akunya

 

Lebih lanjut, Chusnul pun berharap agar usulan anggaran sebesar Rp15 miliar yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat disetujui DPRD.

 

“Ya, kalau sampai nggak disetujui otomatis batal. Memang kemungkinan pemblokiran jalan itu ada. Tapi kami akan berupaya agar peristiwa tersebut tak terulang,” tandasnya. (As)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Exit mobile version