Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

Raperda Rampung, Tarif Parkir di Kota Bogor Naik

×

Raperda Rampung, Tarif Parkir di Kota Bogor Naik

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD telah menggodok peraturan daerah (perda) jasa usaha sebagai landasan hukum yang didalamnya pengelolaan parkir tepi jalan dengan menaikan tarif sekitar 50 persen.

 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut, Anita Primasari Mongan mengaku perumusan perda tersebut sudah selesai dan tinggal diketok palu di paripurna.

 

“Sudah beres kok, kemarin sudah datang dari hasil gubernurnya, jadi tinggal dilaporkan di rapat badan musyawarah (banmus) dan diparipurnakan untuk penerbitan perdanya,” kata Anita, kemarin.

 

Menurut Politisi Demokrat itu, jika ini tidak segera diterbitkan perda nya, sementara disisi lain pihaknya mendorong Pemkot untuk meningkatkan target PAD, maka pelaksanaanya akan sulit karena belum ada payung hukumnya.

 

“Sekarang perda udah selesai tinggal diterbitkan, supaya Pemkot bisa segera meningkatkan PAD, menaikkan tarif retribusinya,” jelasnya.

 

Namun kata Anita, dalam ketentuan Perda yang telah rampung dirumuskan kenaikannya kecil, karena menyangkut dengan pelayanan masyarakat.

 

“Itupun kenaikannya kecil yah, namanya juga pelayanan hehe,” jelas Anita dengan nada bercanda.

 

Namun sayang, Anita enggan bersedia menyebutkan detil angka kenaikan tarif parkir yang dijadikan ketentuan dalam perda tersebut. Yang pasti kata dia perda tersebut akan diaplikasikan setelah diparipurnakan.

 

“Saya gak hafal ih berapa detil kenaikannya, dan belum ada jadwal diparipurnakannya kapan,” tandas Anita. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *