Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

RM Kabayan Pemda Bodong!

Cibinong – Bogor Update

Sudah berdiri selama setahun lebih, Rumah Makan (RM) Kabayan di Jalan Raya Tegar Beriman, diduga kuat belum mengantongi sejumlah perizinan.

Berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, restoran branding masakan khas sunda (Kabayan-red), luput dari penindakan tegas pelanggaran peraturan daerah (Perda).

Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dani Rahman mengatakan, izin dasar atas rumah makan yang berada di atas lahan pemerintah daerah tersebut masih belum diterbitkan.

“Izin Pemanfaatan Peruntukan Tanah (IPPT) RM Kabayan itu masih dalam pengkajian tim teknis. Intinya masih dalam proses alias belum kami terbitkan,” ujar Dani kepada Bogorupdate.com, Jumat (17/11/17).

Ia menambahkan, proses perizinan juga melibatkan instansi diluar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bogor.

“Karena itu ada Setu Citatah, proses penerbitan izin nantinya juga harus ada rekomendasi pemanfaatan sempadan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cisadane,” katanya.

Terpisah, Kasi Pemanfaatan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Eka Warto mengungkapkan, pihaknya belum menerima adanya permohonan Siteplan atas restoran yang keberadaannya tidak jauh dari pihaknya bekerja. “Belum ada permohonan yang masuk ke kami untuk pengajuan RM Kabayan itu,” terang Eka.

Senada, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lita Ismu menjelaskan, pihaknya belum mengeluarkan produk untuk dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) RM Kabayan.

“Kami belum keluarkan PDRT, kerena memang belum ada dasarnya (IPPT). Produk kami itu dikeluarkan ditengah jalan perizinan secara keseluruhan,” kata Lita.

Sementara itu, Kepala Cabang RM Kabayan, Gunawan memaparkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan. “Masalah izin itu yang mengetahui pusat alias RM Kabayan di Cibubur. Nanti saya tanyakan dulu,” papar Gunawan. (EFT/DO)

 

 

Editor: Tobing

Exit mobile version