Gunung Putri, BogorUpdate.com – Kasus kekerasan menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21) yang dianiaya oleh majikannya OAP (37) selama 6 bulan di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membenarkan adanya kejadian tersebut pada Kamis, (22/1/2026) lalu.
“Pada 23 Januari 2026 itu korban bersama kuasa hukumnya melakukan pelaporan ke Polres Bogor,” ujar Silfi saat dikonfirmasi, Jumat, (20/2/2026).
Setelah laporan diterima, kata Silfi, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan mengantar korban ke RSUD Bakti Pajajaran untuk visum et repertum.
“Pada 27 Januari 2026 itu penyidik sudah menaikan yang status sebelumnya sidik menjadi lidik, dan pada 19 Februari 2026 penyidik Satres PPA Polres Bogor menetapkan status terlapor menjadi tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil visum, tambah Silfi, korban terbukti mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat tindakan kekerasan.
“Hasil visum itu korban luka di kepala, telinga, tangan, dan punggung. Saat ini korban dibawa ke rumah saudaranya untuk perawatan atau proses pemulihan,” jelasnya.
Silfi menyebut, korban sudah menerima kekerasan sejak 6 bulan lamanya di rumah tersangka.
“Berdasarkan keterangan korban itu penganiayaan sudah terjadi sekitar 6 bulan terakhir, sejak korban menjadi ART di rumah tersangka selama kurang lebih 2 tahun,” bebernya.
Untuk motifnya, lanjut Silfi, perkara kekerasan itu terjadi karena sebuah ketidaksengajaan mematikan kompor saat memasak.
“Motifnya atau modus operandinya itu tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara dipukul, ditendang, dan dicubit karena masalah masakan,” terangnya.
“Saat itu tersangka sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban sehingga mengakibatkan tersangka marah dengan menganiaya korban,” tutupnya. (Erwin)
