Cibinong, BogorUpdate.com – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait maraknya peredaran obat terlarang dan minuman keras (miras) di kawasan Cibinong, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor langsung melakukan tindakan tegas.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, sebuah kios di belakang Ramayana Cibinong, tak jauh dari Pos Dishub Terminal Cibinong, diduga menjadi tempat penjualan obat golongan G secara ilegal.
Namun saat petugas mendatangi lokasi, kios tersebut sudah tidak menunjukkan aktivitas penjualan. Meski begitu, Satpol PP tetap mengambil langkah preventif dengan membongkar kios tersebut secara permanen.
“Kami hancurkan kiosnya untuk menghindari penjual obat type G itu kembali berjualan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, kepada wartawan, Sabtu (2/8).
Anwar juga menjelaskan bahwa penjual obat ilegal tersebut memang sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) kepolisian. “Penjual obat type G ini ternyata TO dari Polisi,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Cibinong yang kerap menjadi sorotan terkait peredaran barang-barang terlarang.













