Kota Bogor, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan barang-barang yang menempati trotoar di Kota Bogor, Selasa (23/6/2026) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 15 gerobak beserta sejumlah barang lainnya yang dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Kepala Seksi Deteksi Dini, Pencegahan, Pengamanan, dan Pengawalan Satpol PP Kota Bogor, Muhammad Ruslan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi SiBadra.
“Setiap kali kami sudah mengimbau bahwa trotoar ini fungsinya untuk pejalan kaki, bukan tempat penitipan atau penyimpanan barang dagangan. Banyak netizen mengeluh melalui aplikasi SiBadra, sehingga kami melakukan penindakan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Ruslan.
Menurutnya, keberadaan gerobak dan barang dagangan di atas trotoar telah menghalangi hak pejalan kaki. Bahkan, kondisi tersebut kerap memaksa warga berjalan di bahu jalan yang berisiko membahayakan keselamatan.
“Mau apa pun alasannya atau bagaimana pun komitmennya, trotoar tidak bisa digunakan untuk menyimpan barang karena itu menutup akses dan hak pejalan kaki, bahkan memaksa mereka turun ke bahu jalan. Itu tentu tidak etis dan tidak logis,” tegasnya.
Ruslan menegaskan bahwa trotoar yang dibangun Pemerintah Kota Bogor merupakan fasilitas publik yang harus dijaga fungsinya demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang publik.
Ia juga menyoroti adanya pedagang yang memanfaatkan lebih dari satu titik lokasi untuk berdagang. Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat keterbatasan ruang di wilayah perkotaan.
“Kalau satu pedagang ditata lalu berikutnya malah ikut membuka dua sampai tiga tempat, itu namanya monopoli. Lahan di Kota Bogor ini tidak bisa bertambah. Jika semua orang memaksakan diri berdagang di Jalan Dewi Sartika atau bahkan di alun-alun dan kami membiarkannya, tentu masyarakat akan mempertanyakan kinerja kami,” katanya.
Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung sejak pagi hari itu, petugas mengamankan sekitar 15 gerobak yang berada di sepanjang Jalan Dewi Sartika. Selain itu, ditemukan pula sejumlah sepeda motor yang sengaja dititipkan di lokasi hingga berkarat dan tertutup gerobak dagangan.
“Sisa barang yang belum terangkut akan segera kami tangani. Saat ini armada kami juga sedang berbagi fokus untuk melakukan penindakan di beberapa titik lain, salah satunya kawasan Alun-Alun Empang,” jelas Ruslan.
Satpol PP Kota Bogor mengimbau para pemilik gerobak maupun barang yang diamankan untuk mendatangi Markas Komando (Mako) Satpol PP guna proses pendataan. Selanjutnya, para pemilik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Ruslan menyebut para pedagang sebenarnya telah mengetahui rencana penertiban tersebut. Jika membutuhkan lokasi usaha yang legal dan sesuai aturan, para pedagang diminta berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau bingung harus berdagang di mana, seharusnya datang ke Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian, bukan kepada kami. Pemerintah sudah menyiapkan pasar dan tempat-tempat yang semestinya digunakan untuk berjualan,” ujarnya.
Meski mengakui jumlah personel yang dimiliki terbatas, Satpol PP Kota Bogor memastikan akan terus melakukan penertiban secara rutin, baik melalui agenda pengawasan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Kami akan terus fokus melakukan penindakan bersama pihak kecamatan dan kelurahan agar kawasan Jalan Dewi Sartika dan titik-titik lainnya benar-benar bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Ruslan. (Abizar)












