Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Sebabkan 1 Orang Tewas, Pemotor Lawan Arah di Cibinong Dijerat 9 Tahun Penjara

Kondisi dua motor yang diamankan Polres Bogor usai bertabrakan di Jalan Raya Pakansari, Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (Erwin | Bogorupdate)

Cibinong, BogorUpdate.com – Usai kabur karena melawan arah dan menyebabkan satu orang tewas akibat kecelakaan di Cibinong, pengendara motor berinisial AF dijerat hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan bahwa saat ini pelaku yang sempat kabur usai menyebabkan terjadinya kecelakaan itu telah diringkus pada Minggu, (22/2/2026).

“Pelaku kami tangkap saat kami sedang melaksanakan KRYD, itu ditangkap sekitar 500 meter dari titik lokasi kejadian dan saat ini telah kita tahan di Polres Bogor,” ujar Afif kepada wartawan di Cibinong, Senin, (23/2/2026).

Afif menyebut, saat ini pihak kepolisian masih mendalami terkait alasan pelaku melarikan diri usai melawan arah dan menyebabkan satu orang tewas karena kecelakaan.

“Lalu terkait penggunaan alkohol dan narkoba itu masih kita dalami, tapi yang jelas ada unsur-unsur kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan tidak menolong korban,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kata Afif, pelaku dijerat hukuman 9 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara, dan Pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang tidak memberikan pertolongan dengan hukuman pidana 3 tahun penjara,” tutupnya. (Erwin)

Exit mobile version