Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Serukan Cabut Perbup 60 Tahun 2023, HMI MPO Dukung Kang Wanhay Gelar RDP 

Ketua Umum HMI MPO Kabupaten Bogor, Al Aziz Jaya Wiguna

Cibinong, BogorUpdate.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Kabupaten Bogor menilai Perbup No. 60 Tahun 2023 perlu dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bahkan bila perlu di cabut, karena dinilai tidak efektif di masyarakat dan dapat menyengsarakan.

“Didalam Perbup No. 60 Tahun 2023, pada proses pendaftaran dan pendataan dinilai kurang efektif dikalangan masyarakat khususnya dilapangan,” kata Ketua Umum HMI MPO Kabupaten Bogor, Al-Aziz Jaya Wiguna kepada Wartawan, Senin (18/3/24).

“Saya berharap PJ Bupati Bogor mengevaluasi bila perlu mencabut Perbup tersebut karena implementasi di lapangan tidak efektif untuk kalangan masyarakat,” tegasnya menambahkan.

Menurut Aziz, alasan agar dicabutnya Perbup tersebut ialah rumitnya pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. Dari semula hanya memerlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saja, kini dengan lahirnya perbut itu semakin dipersulit.

“Harusnya untuk melakukan pendaftaran cukup menggunakan SKTM saja. Sekarang kalau harus melakukan validasi ini itu dapat menyengsarakan masyarakat karena membutuhkan proses yang lama,” jelasnya.

Dia juga mendorong upaya yang dilakukan oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi atau Kang Wanhay yang akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Perbup tersebut.

“Saya sangat mendorong upaya DPRD Kabupaten dalam mengawal Perbup No. 60 Tahun 2023, mari kita kawal bersama Proses tersebut semoga menghasilkan sesuatu yang baik untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas terkait untuk membahas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023 yang dinilai akan menyengsarakan masyarakat.

Hal itu dilakukan karena Perbup tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, itu akan berdampak negatif terhadap masyarakat Kabupaten Bogor.

“Saya akan RDP dengan Dinas terkait untum mempetanyakan Perbup 60 tahun 2023 tersebut,” tegas Wanhay sapaan akrabnya, Minggu (17/3/24).

Selain itu, lanjut Wanhay, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu harus segera melakukan evaluasi terhadap poin-poin dalam Perbup yang menjadi penyebab hilangnha hak warga.

Menurutnya, dengan sulitnya perekonomian masyarakat saat ini, harus memberikan kenyamanan bahkan bantuan, bukannya malah menambah penderitaan masyarakat.

“Saya meminta ke Pj Bupati Bogor segera evaluasi (Perbup 60). Pemkab harus meliat kondisi rakyat di lapangan,” ujarnya.

Wahay juga mendesak agar Pemkab Bogor segera mengkaji dan mencabut Perbup tersebut. Dengan begitu, beban masyarakat tidak akan bertambah, terutama di bidang kesehatan.

“Segera kaji dan cabut perbub no 60 tahun 2023 itu secepatnya,” tegasnya lagi. Jis

 

Exit mobile version