Kota Bogor, BogorUpdate.com – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi diduga mengambil sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan hutang piutang senilai Rp500 juta dari warga Kota Bogor.
Kuasa hukum korban, Alpianto dari Kantor Hukum 9 Bintang, menjelaskan bahwa Kepala Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Lanin (LN), meminjam uang sebesar Rp500 juta dari kliennya pada periode 2015 hingga 2018. Sebagai jaminan, LN menyerahkan SHM milik klien.
“Pada 2021, LN meninggal dunia. Hutang tersebut secara hukum menjadi tanggung jawab ahli waris, termasuk istrinya, RN, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Muktijaya,” kata Alpianto, Selasa (18/11/25).
Menurut Alpianto, pada tahun 2025 kliennya menjalin komunikasi dengan RN atas dasar itikad baik. RN meminta untuk melihat SHM jaminan hutang dengan alasan keperluan administratif keluarga almarhum LN. Pertemuan tersebut terjadi di salah satu restoran di Kabupaten Bogor.
“Namun sampai saat ini, upaya klien kami untuk meminta kembali SHM atau pembayaran uang sebesar Rp500 juta tidak ditanggapi dengan baik oleh RN maupun ahli waris lainnya,” ujarnya.
Upaya persuasif dan mediasi melalui Camat Setu juga telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. Alpianto menegaskan, pihaknya sudah melayangkan somasi pada Jumat (14/11) dan mendatangi kediaman RN, tetapi tidak ada respons positif.
“Kami menduga perbuatan RN termasuk pencurian SHM yang dijadikan jaminan hutang. Saat kami datang, RN tidak menerima kami, hanya pembantu yang keluar,” tegas Alpianto.
Pihak kuasa hukum kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan kasus ini. (Dyn)
