Kota Bogor – Bogor Update
Sidang sengketa Pilkada Kota Bogor dengan pemohon bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dari jalur perseorangan Ade Mashudi dan Linda Darlinah kembali digelar di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor.
Sidang keempat tersebut beragendakan pembuktian dokumen dan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi. Sedangkan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menghadirkan empat orang saksi.
Divisi Hukum dari KPU Kota Bogor Siti Natawati usai sidang mengungkapkan pihak KPU telah menyampaikan bukti-bukti dengan lengkap dan untuk saksi-saksi KPU merupakan saksi yang betul-betul melihat, mendengar dan melakukan sehingga pihaknya bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip sebagai penyelenggara Pemilu.
“Kami punya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dasar SOP itu adalah peraturan KPU, jadi kami tidak bisa belok kanan belok kiri, semua on the track,” beber Siti, Selasa (12/12/17)
Menurutnya keterangan saksi pihak pemohon akan menjadi catatan KPU dan akan dituangkan dalam kesimpulan besok.
“Jadi hari ini kami menganalisa semua baik keterangan saksi kami sendiri maupun saksi pemohon. Besok kita akan sampaikan di sidang musyawarah berikutnya,” ujarnya.
Saat ditanya soal CCTV, Siti mengatakan pihaknya memiliki semua rekamannya bahkan waktu itu masyarakat umum pun bisa melihat melalui layar monitor. Sesuai SOP KPU, yang bertanggungjawab untuk mengangkut, mendistribusikan, kemudian mengemas dalam konterner itu pihak Bapaslon.
“Sedangkan kami (KPU) memverifikasi hasil perhitungan yang dilakukan tim penghitungan bapaslon. Yah, hasil perhitungan dibawah 51 ribu dan kami tuangkan dalam berita acara yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan ketua KPU bahwa syarat dukungan tidak terpenuhi oleh tim bapaslon Ade Mashudi dan Linda Darlinah,” jelasnya.
“Waktu disampaikan dalam formolir B2 KWK rekap dari B1 adalah 51.048 suara, sementara syarat minimal dukungan adalah 51.014 suara. Dan setelah dihitung ulang jelas-jelas berkurang sekitar 4.900 suara.
Dan perlu ditegaskan juga kami hanya menghitung jumlah tidak menghitung kualitas dari berkas yang dikirim apakah KTP-nya ganda, nama-nama ganda atau tidak, kami baru tahap penghitungan jumlah,” kata Siti kembali.
Sementara calon Wali Kota Bogor Ade Mashudi mengatakan bahwa sidang pembuktian yang disampaikan KPU diluar subtansi gugatan. Pihaknya menggugat KPU bukan berarti kehilangan data lembar demi lembar namun bundelan.
Ia melanjutkan, jika lembar demi lembar, KPU punya data itu artinya bisa terhitung, dalam satu kelurahan satu bundel, satu lembar misalnya 20 orang bisa terhitung.
“Yang kami permasalahan adalah hilangnya berbundel-bundel, di kecamatan Bogor Barat enam bundel, enam kelurahan bukan enam lembar,” bebernya.
Bahkan, lanjut Ade, dalam rekapan akhir hari ini yang dibacakan KPU masih ada beberapa kelurahan yang nol sama sekali. Ia juga mengatakan, setelah mendengarkan keterangan saksi termohon pihaknya sangat menyayangkan keamanan yang dilakukan oleh KPU.
Menurut keterangan para saksi tidak steril ada orang yang tidak dikenal bukan anggota KPU atau Panwaslu bisa hilir mudik masuk. Padahal sudah disampaikan ruangan itu steril semua yang masuk menggunakan ID card.
“Posisi LO saya hanya satu orang sedangkan dari saksi menyampaikan ada pergantian tim verifikasi dimana mekanismenya harus seizin LO. Nah, saat LO saya tidak melakukan pengawasan terhadap berkas disitu kemungkinan indikasi kehilangannya,” ungkap Ade.
Sengketa ini bermula atas tidakterimanya bapaslon Ade Mashudi dan Linda Darlinah terkait hasil perhitungan verifikasi suara yang dilakukan KPU.
Waktu itu, bapaslon ini menyerahkan dokumen syarat dukungan berjumlah 51.048 suara. Sementara dari hasil perhitungan verifikasi untuk jumlah dukungan (B1-KWK) 46.593 dan KTP 43.075.
Sidang selanjutnya dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak akan dilaksanakan Rabu 13 Desember 2017. (As)
Editor: Endi
