Cibinong, BogorUdpate.com
Cece mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Bogor, untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya soal ‘Clean and Clear’ dengan Satpol PP, Jum’at (22/4/22).
Cece merupakan pengelola Galian Clay yang terletak dikampung Leuwi Jati RT 001/RW 007 Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Saya datang ke kantor Pol PP Kabupaten Bogor, untuk memberikan klarifikasi soal adanya ucapan saya yang menyebutkan sudah selesai dengan satpol PP Kabupaten Bogor dan Pol PP Unit Kecamatan Jonggol saat menutup galian milik saya,” ujar Cece, Pengelola Galian Clay kepada Bogorupdate.com.
Menurutnya, ucapan yang dilontarkan terhadap media soal sudah beres dengan Satpol PP saat menutup galian miliknya itu tidak benar. Bahkan, ia meminta maaf kepasa seluruh anggota Satpol PP karena sudah membuat pernyataan tidak benar, sehingga menyingung perasaan para anggota Satpol PP.
“Saya tegaskan tidak pernah memberikan uang kepada satpol PP untuk membuka galian saya. Saya juga meminta maaf karena kekhilafan saya sudah mengucapkan kata – kata yang membuat gaduh dan menyinggung perasaan satpol PP,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Cece, dengan kedatangan dirinya ke Mako Satpol PP selain untuk mengklarifikasi juga menandatangani fakta integritas untuk sementara tidak melakukan aktifitas Galian Clay di lokasi desa Sukanegara sampai betul – betul mengantongi izin untuk usaha tersebut.
“Untuk sementara sampai mengatongi izin kegiatan Galian itu akan saya hentikan,” papar Cece.
Sementara itu, Sekertaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana mengatakan atas kedatangan pengelola galian dengan tujuan mengklarifikasi, sudah diterima dan dimaafkan. Namun begitu, pihaknya meminta agar ucapan serupa tidak terulang lagi.
“Saya yang mewakili Kasatpol PP sudah menerima klarifikasi dari Cece atas kekhilafannya mengucapkan kalau kami menerima sejumlah uang dan itu sebenarnya tidak terjadi. Namun saya juga meminta agar tidak lagi mengulangi hal serupa dikemudian hari,” paparnya.
Meski sudah selesai persoalan itu, lanjut Iman, untuk galian yang sudah ditutup beberapa waktu lalu agar tidak beroperasi lantaran belum memiliki izin.
“Untuk galian sementara dihentikan terlebih dahulu karena belum memiliki izin. Namun jika ingin melanjutkan aktifitasnya ya saya sarankan agar terlebihdahulu mengurus izin,” pungkasnya.













