Yusfitriadi, pengamat politik
Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Bantuan Hukum (BanHuk) yang diberikan oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPPP) karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin. Pemkab Bogor diminta perlu adanya kehati-hatian dalam menyalurkan BanHuk kepada sejumlah ASN yang tengah menghadapi kasus hukum.
Menurut Pengamat Politik Yusfitriadi mengatakan, dalam kasus hukum yang menyeret sejumlah ASN di Pemkab Bogor terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor, polisi sejauh ini belum menentukan perihal kasus apa yang menjerat sejumlah aparatur sipil negara itu.
Pemerintah daerah setempat, diharapkan harus menentukan sikap dalam memberikan BanHuk setelah proses pemeriksaan 1×24 jam.
“Jika polisi sudah menentukan kasus apa yang ditangani terhadap sejumlah ASN Pemkab Bogor yang telah di OTT, dan jika itu kasus ranah kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) tentu BanHuk yang telah diberikan oleh ASN nya itu harus ditarik mundur,” kata Yus saat dihubungi wartawan, Rabu (04/3/20).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Ayat (3) Bantuan hukum yang disetujui pada Pasal 106 Ayat (1) Huruf e berisi bantuan hukum dalam perkara yang diatur di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Namun bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum / tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
“Jelas kan aturannya itu, maka kalau polisi sudah menetapkan dan merilis apa yang ditanganinya itu terkait OTT sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Bogor, maka Pemerintah daerah yang sudah memberikan BanHuk harus menarik bantuannya itu karena bertentangan dalam aturan UU tentang ASN tersebut,” tegasnya.
Yus melanjutkan, jika dalam kasus OTT itu langsung diketahui dugaan kasusnya apa maka bisa dapat disimpulkan.
“Sementara kan dalam perihal kemarin kepolisian resor setempat belum ada pernyataan secara resmi. Kita harus ketahui dulu secara pasti, ini kasus dugaannya ranah hukum apa sih. Belum diungkap sama sekali kan sampai siang ini,” paparnya.
Menurutnya, apa mungkin juga yang dimaksud OTT itu adalah dalam kasus lain, misalnya Kasus maladministrasi, atau kepegawaian yang melanggar disiplin pegawai atau mal kebijakan. Atau mungkin, sambungnya, penyalahgunaan obat psikotropika.
“Sehingga itu menjadi kewenangan aparat kepolisian, tapi kan apapun itu sampai saat ini Polres Bogor belum menyatakan resmi, apa sih yang disangkakan kepada sejumlah ASN yang terkena OTT kemarin itu,”
“Maka dalam persoalan ini, secara kelembagaan pemerintah Kabupaten Bogor sah-sah saja bila Bupati Bogor berstatemen telah memberikan bantuan hukum kepada ASN yang saat ini tengah menghadapi kasus hukum, karena itu hak mereka juga sebagai ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal memberikan Bantuan Hukum (BanHuk) bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang diketahui telah di bawa oleh aparat penegak hukum terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh kepolisian setempat.
Hal itu disampaikan, Bupati Bogor, Ade Yasin usai menggelar Rapat Koordinasi bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor bertempat di Hotel Olympic Renotel Sentul, pada Selasa (03/3/20) malam. (Nr/End)
Editor : Endi






