Bogor RayaHomePemerintahan

Soal Revitalisasi Blok F, DPRD Minta PD PPJ Tegas

 

 

BogorUpdate.com – Menyikapi rencana revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, Komisi II DPRD Kota Bogor memintas Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) bersikap tegas, agar pembangunan segera bisa dilakukan.

 

Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi karena sudah ada legal hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang menolak gugatan pedagang serta meminta para pedagang untuk mengosongkan tempat yang akan dibangun.

 

Ketua komisi B DPRD Anita Primasari Mongan menyatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa tegas dalam mengambil sikap dalam hal ini PDPPJ selaku BUMD.

 

“Seharusnya pedagang itu berdagang saja, karena ini milik pemkot, pemkot bebas melakukan apapun. Dan kemarin kami menyarankan para pedagang pindah dulu dan nanti saat sudah selesai bisa masuk lagi dengan fasilitas yang lebih baik dengan harga yang sama dan luas bangunan yang sama,” kata Anita, Rabu (7/11/18).

 

Tetapi lanjut Politisi Demokrat itu, dengan adanya polemik yang saat ini sedang terjadi di Blok F, pihaknya menginginkan adanya musyawarah dulu antara pedagang dan PDPPJ,

 

“Ya walaupun tidak ada mufakat setidaknya ada pembicaraan dulu, ini hak pemkot untuk merenovasi agar masyarakat bisa segera merasakan kenyamanan berdagang,” jelasnya.

 

Ditempat berbeda, PD-PPJ menggelar rapat lanjutan di Hotel Savero untuk membahas persiapan renovasi gedung Blok F yang dipimpin oleh Dirut PDPPJ Andri Latief dan dihadiri oleh Dinas UMKM, Dishub, Kepolisian, TNI dan Kepala Unit Pasar Kebon Kembang, Rabu 7 November 2018.

 

Dikonfirmasi Dirut PD-PPJ Andri Latief Asyikin menyatakan bahwa sampai saat ini pihak pedagang masih mengajukan banding dan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

 

Tetapi, meskindemikian PD PPJ juga akan tetap menjalankan aturan-aturan yang ada sebagai landasan hukum yang menjadi rel dalam mengelola pasar termasuk Blok F.

 

“Kita menghormati proses pengadilan yang saat ini sedang mereka lakukan untuk pengajuan proses banding. Tetapi kita juga ada aturan – aturan dan perda yang harus dijalankan,” kata dia.

 

Ia menjelaskan bahwa program renovasi sebenarnya menguntungkan banyak pihak, sehingga seharusnya para pedagang bisa mengikuti program tersebut dan pedagang fokus saja dalam hal berdagang.

 

“Tertundanya renovasi juga merugikan banyak pihak, karena masyarakat Kota Bogor yang seharusnya sudah bisa mendapatkan tempat parkir yang nyaman dan berfasilitas, akhirnya masih tertunda,” jelasnya.

 

Sementara sebanyak 178 pedagang Blok F hingga masih tetap bertahan berjualan, padahal sudah diberi edaran oleh PD PPJ untuk segera mengosongkan bangunan yang digunakannya untuk berdagang.

 

Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Blok F Eddy Prayitno menuturkan, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim tersebut dan bakal melakukan banding.

 

“Tidak sesuai dengan gugatan. putusan bukan apa yang kami minta, maka kami lanjut banding. Jadi belum ada putusan yang final. Selama ini belum ada putusan inkrah maka kami tetap berjualan disini,” tegasnya. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Exit mobile version