Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

Soal THM Berkedok Resto, DPRD Akan Panggil DPMPTSP dan Pol PP

×

Soal THM Berkedok Resto, DPRD Akan Panggil DPMPTSP dan Pol PP

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Menyikapi adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok resto dengan menyalahgunakan izin, membuat DPRD geram. Sehingga pihaknya akan memanggil Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpardu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pol PP.

 

THM tersebut dengan brand Adamar Asian Resto, diduga telah menyalahi izin yang dikeluarkan Pemkot Bogor, yang seharusnya untuk restoran tetapi difungsikan untuk THM karena dilengkapi dengan live musik bahkan menjual minuman keras (miras).

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, bahwa sebaiknya Adamar tetap menjalankan fungsi perizinan awal sebagai restoran.

 

Atas dasar itu, iapun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak lanjuti aduan warga tersebut.

 

“Ya, kalau Satpol PP tidak berani bertindak, wali kota harus lakukan evaluasi. Kalau perlu diganti saja pimpinannya,” kata Kiwong sapaan akrabnya wakil rakyat itu.

 

Ia juga mengatakan, Komisi I akan segera memanggil Satpol PP dan DPMPTSP untuk meminta klarifikasi seputar hal tersebut.

 

“Kami akan panggil Satpol PP dan DPMPTSP soal hal ini. Permasalahan Adamar akan kami rapatkan di internal komisi,” tandas Politisi PPP itu.

 

Sebelumnya, Asrie Yuniaty warga setempat mengatakan bahwa ia beserta keluarganya hampir satu tahun tak nyenyak tidur lantaran suara gaduh yang berasal dari dalam restoran.

 

“Tiap malam saya selalu nelepon manajernya agar suara musik dikecilkan. Bahkan di tempat tersebut juga jual miras. Anak saya tiap hari telat terus sekolah, karena rumah kita bersebelahan,” kata Asrie beberapa waktu lalu.

 

Awalnya, kata Asri, pihak Adamar meminta izin untuk membuat restoran, namun seiring waktu berjalan tempat tersebut justeru berubah menjadi diskotek. “Terus terang kami merasa terganggu dengan adanya tempat tersebut,” ungkapnya.

 

Iapun mengaku telah empat kali melayangkan surat kepada Pemkot Bogor yang ditujukan kepada walikota, yang ditembuskan ke Satpol PP, Polsekta Bogor Timur, dan Camat Bogor Timur.

 

“Sudah empat kali, dua kali saat Pak Usmar menjabat sebagai Plt Walikota dan dua kali lagi saat Bima Arya kembali aktif menjabat sebagai walikota,” paparnya.

 

Kendati demikian, hingga kini belum ada tanggapan apapun dari Pemkota Bogor terkait surat tersebut. “Sampai sekarang belum ada action. Intinya kami minta tempat itu ditutup, sebab kami merasa dibohongi. Izin awal restoran mengapa menjadi diskotek,” pungkasnya. (As)

 

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *