Bogor RayaHomePemerintahan

Soroti Proyek Interchange, KNPI Minta Pemkot dan PT Wika Buka Akses Jalan Warga

 

BogorUpdate.com – Proyek interchange Tol Jagorawi Km42,5 di Katulampa, Bogor Timur yang telah menutup akses jalan warga menuai protes dari berbagai kalangan. Selain protes warga dengan melakukan aksi demo, kini desakan juga datang dari DPD KNPI Kota Bogor.

 

Organisasi pemuda itu, meninta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan PT WIKA selaku pengembang interchange Tol Jagorawi untuk segera membuka akses jalan bagi warga yang tertutup proyek tersebut.

 

Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Bagus Maulana Muhammad mengatakan, Pemkot Bogor dan PT WIKA harus menghormati perjanjian yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan memberikan akses jalan ke lahan perkebunan warga.

 

“Perjanjian itu harus dilaksanakan, jangan sampai ada tindakan wanprestasi. Akses jalan itu kan sangat penting bagi masyarakat. Pada prinsipnya pembangunan tak boleh mengabaikan aspek sosial,” kata Bagus, Rabu (28/11/18).

 

Bagus mengatakan, pembangunan yang berdampak baik adalah yang dapat memfasilitasi dan mempermudah masyarakat. Sebab untuk apa ada pembangunan bila mempersulit warga, apalagi sampai mengganggu aktivitas perekonomian.

 

Menurut Bagus, langkah warga yang akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum sangat tepat, apabila pengembang dan pemerintah tak kunjung mendengarkan aspirasi mereka.

 

“Kami siap mengadvokasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya proyek tersebut,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Salah seorang pemilik lahan, H Salim Abdulllah (H Aab) mengatakan, sejauh ini warga hanya meminta agar mereka diberikan akses jalan ke lahan milik mereka seperti sedia kala.

 

“Kami menuntut agar pemerintah mengembalikan batas asli, mana tanah negara dan mana tanah warga,” ujarnya kepada wartawan.

 

Menurut dia, tuntutan tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang diterbitkan Pemkot Bogor dan Undang – Undang Nomor 15 mapun Nomor 36 tahun 2004 – 2006 bahwa pemilik lahan harus diberikan akses jalan.

 

Namun, sambung dia, akses jalan warga sebagian tertutup proyek interchange yang nantinya akan dijadikan akses jalan menuju Summarecon.

 

“Tanah kami tidak ada akses jalan sama sekali, tertutup, malah ditimbun dengan aspal – aspal bekas atau sisa bangunan pekerjaan jalan. Bahkan, sebagian akses tertutup Perumahan Bogor Raya (MBR),” ungkapnya.

 

Tertutupnya akses tersebut, sambung H Aab, membuat aktifitas bertani warga ikut terganggu lantaran kesulitan membawa pupuk ke lahan garapan.

 

Sebab dari arah Timur ada pembangunan Perumahan Bogor Raya dan arah Barat ada pembangunan PT Swarna Abadi Summarecon. Jadi benar – benar tidak ada akses untuk melakukan aktifitas seperti membawa pupuk atau hasil panen.

 

H Aab menegaskan, jika Pemkot Bogor maupun pihak lain tidak mengambil langkah bahkan mengindahkan keinginan warga, maka warga akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan ke PTUN atau secara perdata.  “Kami akan menempuh jalur hukum, sesuai surat yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor,” pungkas H.Aab. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Exit mobile version