Bogor RayaHomeNews

Tak Kantongi Izin Resmi, Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Bogor Versi F Dibubarkan Polres Bogor

Babakan Madang, BogorUpdate.com – Pelantikan kepengurusan yang diklaim sebagai Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Bogor di Hotel Pavo Resort Sentul, Jumat (12/12/2025), menuai penolakan keras dari sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) yang berhimpun dalam KNPI Kabupaten Bogor.

Penolakan tersebut muncul lantaran pelantikan itu sebelumnya telah disepakati untuk dibatalkan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Bogor. Kesepakatan tersebut bahkan ditegaskan langsung oleh aparat kepolisian dan disaksikan oleh kedua belah pihak serta awak media.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Pihak yang mengklaim sebagai DPD KNPI Kabupaten Bogor tetap melaksanakan pelantikan, sehingga memicu ketegangan dan kegaduhan.

Situasi semakin memanas ketika diketahui bahwa oknum berinisial F, yang mengklaim sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, tidak mengantongi izin keramaian resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Kegiatan tersebut hanya dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang secara hukum bukan izin pelaksanaan kegiatan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 14 Ayat (1), Polri berwenang membubarkan kegiatan keramaian umum yang dilakukan tanpa izin. Selain itu, Pasal 14 Ayat (2) juga memberi kewenangan kepada Polri untuk membubarkan kegiatan berizin apabila pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi dari Polres Bogor, pelantikan tersebut memang tidak memiliki izin resmi sehingga aparat kepolisian mengambil langkah pembubaran.

“Karena situasi sudah tidak memungkinkan dan menimbulkan kegaduhan, kami dari Polres Bogor membubarkan kegiatan tersebut. Terlebih lagi, salah satu pihak tidak memiliki izin keramaian dari Kepolisian,” ujar salah satu anggota Polres Bogor yang mengamankan lokasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Serikat Pemuda Muslim Indonesia (SEPMI) Kabupaten Bogor, Ramdhan Agung Giri Nugroho, menilai adanya upaya memanfaatkan oknum pemuda untuk memecah belah persatuan.

“Ada oknum pemuda yang dijadikan alat kepentingan untuk memecah belah persatuan di Kabupaten Bogor. Padahal pemuda seharusnya produktif, bukan justru dirusak dengan dalih KNPI,” tegas Ramdhan.

Ia juga menegaskan bahwa KNPI Kabupaten Bogor yang sah berada di bawah kepemimpinan Wahyudi Chaniago.

“KNPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Wahyudi Chaniago. Itu clear and clean,” katanya.

Ramdhan mengungkapkan bahwa kubu Fahriza sebelumnya telah sepakat untuk tidak melaksanakan pelantikan, dengan kesepakatan yang disaksikan aparat kepolisian, OKP, dan media.

“Kalau mereka tetap mengklaim melaksanakan pelantikan, itu jelas ilegal. Kesepakatan sudah dibuat dan disaksikan aparat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada izin pelantikan yang pernah dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

“Mereka hanya memasukkan surat pemberitahuan. Tidak ada izin pelantikan yang diterbitkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ramdhan menyebut bahwa kelompok tersebut tidak mampu menunjukkan data OKP yang mendukung kepengurusan mereka.

“OKP mana yang mereka klaim mendukung? Mereka tidak bisa menjawab. Datanya tidak ada,” ungkapnya.

Dalam proses mediasi pun, tidak ditemukan bukti kehadiran OKP maupun Pimpinan Kecamatan (PK) pada Musda yang menjadi dasar pelantikan tersebut.

“Yang mendalilkan harus membuktikan. Mereka tidak bisa menunjukkan satu OKP pun. Ini menguatkan dugaan bahwa Musda KNPI Kabupaten Bogor versi mereka ilegal,” pungkas Ramdhan.

Ia menegaskan bahwa seluruh OKP tetap solid mendukung kepemimpinan Wahyudi Chaniago sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor yang sah. (**)

Exit mobile version