Bogor RayaHomeNews

Tanah 3,6 Hektar di Cikeas Udik Diklaim Pihak Lain, Pendamping Hukum Tegaskan Milik Sah Tuan Edy

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Pendamping hukum Tuan Edy, Imam Santoso, menegaskan bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih 3,6 hektar yang terletak di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, merupakan milik sah kliennya.

Imam menyatakan, seluruh kelengkapan administrasi dan legalitas tanah tersebut sudah terpenuhi.

Menurut Imam, lahan tersebut telah memiliki sertifikat resmi, dilengkapi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta tercatat dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Sumirah dengan luas yang sama.

“Secara administrasi maupun hukum, dokumen kepemilikan tanah ini lengkap dan dinyatakan tidak dalam status sengketa, sebagaimana tercantum dalam SKPT,” jelas Imam Santoso.

Imam mengungkapkan, pengawasan terhadap lahan sempat berkurang karena kondisi kesehatan Tuan Edy yang menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam situasi tersebut, muncul seorang developer yang diduga mulai melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut tanpa izin pemilik.

Setelah dilakukan peneguran oleh pihak Tuan Edy, aktivitas pembangunan akhirnya dihentikan. Imam juga menyebut adanya informasi bahwa pihak developer telah mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah kepada seseorang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Namun hal itu tidak menghapus fakta hukum bahwa dokumen kepemilikan sah tetap ada pada klien kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa pihak yang mengklaim tanah tersebut pada hari ini mendatangi 30 orang untuk mengeksekusi lahan tersebut, dan bersitegang dengan orang-orang Pak Edy yang jumlahnya hampir sama.

Karena khawatir terjadi keributan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat.

Dari hasil pengecekan aparat, dipastikan tidak ada agenda eksekusi terhadap lahan tersebut, terlebih saat ini kepolisian tengah fokus pada pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Saat ini, kedua belah pihak diketahui telah membuat laporan ke kepolisian dan tengah diproses di Polda Jawa Barat.

Selain itu, pihak yang mengklaim tanah juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong, yang dalam waktu dekat akan memasuki agenda mediasi.

“Dia melapor pidana sekaligus menggugat perdata. Ini menunjukkan ada keraguan terhadap kekuatan laporan pidananya,” ujar Imam.

Imam menambahkan, masih ada upaya pihak tertentu untuk menguasai sekitar 2.500 meter dari area lahan dengan cara menekan warga penjaga lokasi agar meninggalkan rumah yang ditempatinya.

Namun hingga kini penjaga tersebut tetap bertahan karena meyakini tanah tersebut milik sah Tuan Edy.

“Kalau memang merasa benar secara hukum, seharusnya tidak perlu melakukan intimidasi apalagi mengatasnamakan eksekusi. Sebab, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, bukan pihak perorangan,” tegasnya.

Imam memastikan, pihaknya tetap mengedepankan jalur hukum dalam penyelesaian sengketa ini dan berharap seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif. (Gus)

Exit mobile version