Citeureup – Bogor Update
Simpang siur kepemilikan tanah di desa Tangkil, kecamatan Citeureup, kabupaten Bogor terjawab sudah. Luas tanah sekitar 265 HA beberapa hari ini sempat di permasalahkan oleh warga dikarenakan ada pihak yang mengakui sebagai ahli waris dari sebagian tanah tersebut.
Tanah sitaan negara yang di manfaatkan oleh warga untuk penggalian tanah dan mencari batu kini di pasang plang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tampak hadir perwakilan masyarakat H.Aceng, Tri, dan Nopi, Jumat (06/04/18).
Hidayat Theo selaku pihak DJKN mengatakan, saya selaku petugas dari DJKN pusat, mengamankan aset negara jangan sampai dirusak siapapun, Satu “Aset negara jangan sampai dirusak siapapun”, Kedua “PT PSP mengakui miliknya tapi tidak bertanggung jawab juga”, Kalau kata mereka abu-abu ya udah kita ambil alih tanah ini, Intinya Tanah Milik Negara ini harus kita amankan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jika ada yang mengakui bahwa ini tanah miliknya sah-sah saja silahkan bawa berkas-berkas yang di milikinya untuk kita adu data saja”.
“Silahkan saja mengadu ke PTUN itu hak warga negara siapapun bisa melakukan itu asalkan didukung bukti dan fakta yang jelas, jika memiliki data valid akurat dan memang betuk silahkan saja, kami disini bukan atas nama pribadi melainkan kepentingan negara, disini kami mengatasnamakan petugas penjaga aset negara di wilayah kabupaten Bogor”.
Ketika di tanya awak media perihal setelah pemasangan plang masih ada oknum memanfaatkan lahan, “Saya akan melakukan tindakan hukum sesuai yang berlaku di negara ini, jika ada yang merugikan negara saya siap mengambil tindakan,” tukasnya. (Sep)
Editor : Endi
