Bogor RayaHomeNews

Tekan Kemacetan saat Nataru, Dishub Kabupaten Bogor Beri Kompensasi Angkot Jurusan Puncak Rp 800 Ribu

Ciawi, BogorUpdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan pemberian kompensasi bagi angkutan kota (angkot) untuk meminimalisir kemacetan selama arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, saat ditemui di Pos Hoegeng, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/12/2025).

Bayu menjelaskan, program kompensasi angkot bukan dimaksudkan untuk menyudutkan angkot sebagai penyebab kemacetan, melainkan sebagai langkah pengaturan lalu lintas di tengah lonjakan kendaraan wisata.

“Kompensasi angkot ini bertujuan untuk meminimalisir kemacetan. Bukan berarti angkot menjadi biang kemacetan, tetapi sebagai upaya agar pada tanggal tertentu operasional angkot dihentikan sementara,” ujarnya.

Penghentian sementara operasional angkot telah diberlakukan pada 24–25 Desember 2025 dan akan kembali diterapkan pada 30–31 Desember 2025. Berdasarkan hasil evaluasi, kebijakan tersebut dinilai cukup efektif.

“Alhamdulillah, pada 24–25 Desember kemarin kemacetan bisa diminimalisir sekitar 20 hingga 30 persen. Saat ini angkot sudah kembali beroperasi, dan nanti tanggal 30–31 akan dihentikan lagi,” jelas Bayu.

Berdasarkan data awal, jumlah angkot di wilayah tersebut mencapai sekitar 750 unit. Namun angka tersebut masih bersifat dinamis dan terus diperbarui melalui proses pendataan lanjutan.

Untuk penyaluran kompensasi, pemerintah menyiapkan tiga titik distribusi, yakni di Karakatul Jannah (masjid setempat), Bank Jabar Cisarua, serta kawasan Megamendung.

“Pendistribusian kompensasi hari ini dilakukan di tiga titik sebagai bagian dari persiapan menghadapi libur Tahun Baru,” kata Bayu.

Skema kompensasi mencakup pemilik dan sopir angkot. Pemilik angkot menerima Rp800 ribu, sementara sopir pertama dan sopir kedua juga mendapatkan kompensasi. Total kompensasi diberikan untuk empat hari, yakni 24–25 dan 30–31 Desember 2025.

Bayu menegaskan, angkot yang telah menerima kompensasi dilarang beroperasi pada tanggal yang telah ditentukan. Jika masih ditemukan angkot mengangkut penumpang, petugas akan melakukan penindakan.

“Kami akan memberikan imbauan. Jika masih membawa penumpang, angkot akan dihentikan dan dikosongkan,” tegasnya.

Terkait persyaratan penerima kompensasi, Bayu menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan verifikasi, mulai dari pajak kendaraan, izin trayek, hingga kelengkapan administrasi pengemudi.

“SIM harus aktif. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka kompensasi tidak dapat diberikan,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan Puncak dan sekitarnya selama puncak libur Tahun Baru 2025. (Abizar)

Exit mobile version