Kota Bogor, BogorUpdate.com
Meski sudah memasuki fase new normal dalam masa PSBB Proporsional, namun untuk jenis usaha tempat olahraga atau gym dan kolam renang belum diperbolehkan buka.
Untuk itu, Satpol PP Kota Bogor terus melakukan pengawasan dengan ketat, tetapi saat sidak satuan penegak perda itu menemukan 2 tempat gym yang buka dan satu kolam renang yang nekad buka.
“Ya saat sidak tadi, ditemukan 2 tempat gym yang buka dan 1 kolam renang. Semuanya diberikan peringatan dan tidak diperbolehkann kembali buka dulu,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, Kamis (25/6/20).
Menurutnya, tempat olahraga yang diperbolehkan itu tempat olahraga yang mandiri, indiviual, sedangkan untuk gym tidak boleh.
Jadi lanjut mantan Camat Bogor Tengah itu, konsekwensinya selama PSBB tidak boleh buka, apabila tetap ngotot buka, maka sanksinya tegas yaitu disegel untuk tutup sementara selama PSBB.
“Petugas akan mengawasi dan memantau, kalau didapatkan tetap buka, maka tempat usaha itu akan disegel,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha tempat olahraga untuk bersabar dan tidak memaksakan buka. Sebab, protokol kesehatan di tempat seperti itu harus betul betul memenuhi secara keseluruhan, beda dengan tempat usaha lainnya.
“Intinya selama PSBB ini belum boleh buka dan semuanya harus taat dan patuh. Kami juga melakukan pemantauan di tempat usaha yang sudah disegel, guna memastikan betul betul tidak ada aktifitas disana,” tandas dia. (As)
Editor : Bing







