Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Terapkan PPKM Darurat, Polsek Tenjo Lakukan Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Bogor

×

Terapkan PPKM Darurat, Polsek Tenjo Lakukan Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

Tenjo, BogorUpdate.com
Untuk mendukung program percepatan penanggulangan penyebaran Covid -19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jajaran Polsek Tenjo Polres Bogor melakukan penyekatan diperbatasan Wilayah Kecamatan Tenjo yang berbatasan langsung dengan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi mengatakan, giat ini akan rutin dilakukan jajaran Polsek Tenjo untuk menurunkan angka mobilitas masyarakat dari daerah luar guna meminimalisir penyebaran Virus Corona.

“Saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyekatan dan pemeriksaan dokumen antigen dan wajib Vaksin kepada calon penumpang kereta api Comuter di stasiun Tenjo,” ujarnya kepada wartawan selasa (6/7/21).

Tidak hanya di stasiun Kereta, sambung Suyadi, dirinya pun memerintahkan Babinkamtibmas disetiap desa untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan sosialisasi pemberlakuan PPKM darurat kepada masyarakat sampe ke tingkat RT/RW, serta melakukan penyemprotan fasilitas umum seperti tempat sarana ibadah.

“Kegiatan ini secara rutin kita laksanakan bersama anggota agar dapat menekan dan menurunkan angka lonjakan serta memutus rantai penyebaran Virus Corona di wilayah Kecamatan Tenjo,” katanya.

Menurutnya, wilayah Kecamatan Tenjo ujung Kabupaten Bogor bagian barat ini menjadi bagian wilayah yang akan terus dipantau demi berjalan nya pemberlakuan PPKM darurat. Pihaknya akan terus menggelar sosialisasi kepada masyarakat serta kesadaran untuk tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Tak hanya melakukan sosialisasi saja, pihak nya akan melakukan penyekatan bagi kendaraan-kendaraan dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor untuk diputar balik.

“Langkah penyekatan ini dilakukan untuk menghindari adanya pergerakan warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat,” jelasnya.

Suyadi menuturkan, bagi warga yang tak berkepentingan dan bukan termasuk sektor esensial dan kritikal, dilarang untuk melintas.

“Untuk sasarannya adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melakukan pemeriksaan dokumen antigen apabila tidak memiliki akan diputar balikan kendaraan yang berasal dari luar daerah guna memutus penyebran Virus Corona,” tegas Suyadi.

 

 

 

 

 

(Agus Komeng/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *