Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Terbitkan SE Soal LGBT, Bupati Rudy Susmanto Minta Ponpes-Hotel di Kabupaten Bogor Waspadai Penyimpangan Sosial

×

Terbitkan SE Soal LGBT, Bupati Rudy Susmanto Minta Ponpes-Hotel di Kabupaten Bogor Waspadai Penyimpangan Sosial

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat dimintai keterangan di kawasan Cibinong. (Erwin | Bogorupdate)

Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penanganan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Bumi Tegar Beriman.

Berdasarkan SE Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB itu ada delapan himbauan tentang pelaksanaan penguatan ketahanan keluarga terhadap pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya di masyarakat yang ditandatangi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Rudy menjelaskan, SE itu diterbitkan usai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara tegas untuk memerangi maraknya LGBT di wilayah Jabar.

“Pimpinan Lembaga atau Ponpes diwajibkan memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual, yang memuat sanksi tegas bagi peserta didik atau santri maupun oknum pengurus yang melanggar,” ujar Rudy dalam keterangannya, Rabu, (22/7/2026).

“Masyarakat atau pemilik atau pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan atau kost untuk berupaya melakukan pencegahan dan melaporkan apabila melihat atau mendapat informasi terkait pemanfaatan kamar untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku penyimpangan sosial,” tambahnya.

Kemudian, organisasi kemasyarakatan atau keagamaan diminta untuk menjaga nilai moral dan norma sosial serta mendukung program edukasi kesehatan mental dan sosial.

“Tokoh masyarakat dan agama dihimbau untuk terus memasukkan materi pecegahan penyimpangan perilaku seksual dalam setiap kegiatan ceramah, majelis taklim atau forum warga,” katanya.

Lalu, seluruh masyarakat diminta mengawasi keberadaan individu atau kelompok perilaku penyimpangan di lingkungan masing-masing serta menolak konten yang bersifat pornografi dalam media sosial.

“Dalam kegiatan apapun di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan agar melakukan sosialisasi dan dampak penyimpangan sosial dari segi agama, kesehatan, dan norma sosial,” paparnya.

Selain itu, setiap Kepala Keluarga juga diminta untuk mengawasi dan menjaga seluruh anggota keluarganya dengan cara peningkatan ketahanan keluarga dari penyimpangan sosial.

“Terakhir, masyarakat dihimbau untuk melapor ke aparat di tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan sosial,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *