Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Terkait Dugaan Aset Pemkot Bogor Diperjualbelikan Oknum Mafia Tanah, Ini Kata Dedie Rachim

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Terkait adanya dugaan sebidang lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diperjualbelikan oleh oknum mafia tanah yang terletak dijalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, membuat Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim angkat bicara.

Dedie Rachim menyebut, jika aset yang dipertanyakan oleh aktivis dari GEMPPAR mengenai lahan yang disebut-sebut sebagai aset milik Pemkot Bogor berlokasi diatas bangunan gedung Braja Mustika itu tidak tercatat di Aset Daerah.

Menurut Dedie Rachim, terkait lahan itu tidak ada catatan sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pemerintahan Kota Bogor yang tanahnya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Nggak tercatat di aset daerah. Tidak ada catatan di HPL ke Pemkot,” ujar Dedie Rachim kepada Bogorupdate.com, Selasa (28/3/23).

Dedie Rachim tak memungkiri, bahwa dulu Pemkot Bogor pernah ditawarkan oleh Kemenkes RI untuk dimanfaatkan penggunaan lahannya. Akan tetapi, kata Dedie Rachim, lantaran Pemkot Bogor sendiri tidak ada keperluan untuk memanfaatkan sebidang tanah tersebut, sehingga dimanfaatkan pihak lain.

“Tapi ditawarkan untuk dimanfaatkan, namun saat itu tidak ada keperluan Pemkot sehingga dimanfaatkan pihak lain. Setahu saya bukan dan tidak tercatat di neraca asset Pemkot,” katanya.

Guna memastikan hal itu, sambung Dedie Rachim, dirinya secara pribadi langsung menanyakan kepada Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor. Alhasil, masih kata Dedie Rachim, dahulu lahan itu memang masuk ke Hak Pengelolaan (HP) 11 Panaragan milik Pemkot, akan tetapi saat ini hal itu kini sudah ada surat keputusan (SK) pelepasannya tahun 1993 pada masa Walikota Bogor Suratman.

“Punten Pak dahulu memang masuk ke HP 11 Panaragan milik pemkot. Tapi sudah ada SK Pelepasannya Tahun 1993 pada masa Wali kota pak Suratman, ini pernyataan dari kantor arsip kota Bogor dari saya bertanya ke bagian arsip surat,” jelasnya.

“Jadi tidak masuk neraca aset Pemkot, sudah clear bukan asset pemkot. Kita dasarnya data bukan asumsi dan saya sudah pernah sampaikan berkali-kali,” tandasnya.

Sebelumnya, Aset milik pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, diduga dialihkan oleh oknum mafia tanah hingga diperjualbelikan.

Pasalnya, praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) itu terkuak, setelah puluhan mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (GEMPPAR) menggelar aksi di Kantor ATR/BPN Kota Bogor, pada Senin (13/3/23) lalu.

Para mahasiswa menduga proses pengalihan aset negara yang berada di jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau lahan yang lebih dikenal oleh masyarakat Bogor itu dengan lokasi gedung mewah bernamakan Braja Mustika.

Exit mobile version