Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPemerintahan

Terkait OTT Sejumlah ASN DPKPP oleh Polres Bogor, Bupati: Pemkab Akan Berikan BanHuk

×

Terkait OTT Sejumlah ASN DPKPP oleh Polres Bogor, Bupati: Pemkab Akan Berikan BanHuk

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal memberikan Bantuan Hukum (BanHuk) bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang diketahui telah di bawa oleh aparat penegak hukum terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh kepolisian setempat.

Hal itu disampaikan, Bupati Bogor, Ade Yasin usai menggelar Rapat Koordinasi bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor bertempat di Hotel Olympic Renotel Sentul, pada Selasa (03/3/20) malam.

“Beliau kan masih berstatus ASN, jadi di kita kan ada bagian BanHuk yang akan mendampingi selama proses hukum yang dihadapi oleh mereka,” jelas Bupati Bogor, Ade Yasin.

Ia mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti terkait sejumlah ASN-nya yang digelandang oleh kepolisian resor (Polres) Bogor terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, pada Selasa (03/3/20) sore kemarin.

“Saya belum dapat laporan resmi ya kaitan hal tersebut,” katanya.

Ia mengaku, informasi kaitan tersebut dirinya baru mengetahui dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.

“Saya juga baru dengar dari pak Sekda tadi, dan saya juga bingung menjawab apa karena belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor,” akunya.

Ade tak menampik, bila informasi pasti yang diterima dirinya bahwa beberapa jajarannya itu telah dibawa ke Polres Bogor.

“Tapi yang jelas informasinya dibawa ya ke Polres, terus diperiksa dan sekarang masih proses pemeriksaan. Jadi secara lengkap saya belum tahu pasti,” paparnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga enggan berspekulasi terkait persoalan tersebut, bahkan dia mengajak semua lapisan masyarakat Kabupaten Bogor agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perihal ini.

“Kan ini belum tahu kesalahannya apa, masih diperiksa kan. Jadi ini kan sudah ditangani penegak hukum, jadi saya menunggu informasinya seperti apa tetapi hak nya tetap kita berikan untuk didampingi oleh BanHuk,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat eselon III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, sekira pukul 16.30 WIB sore.

OTT itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benny Cahyadi dengan mengoperasi tangkap tangankan empat Apartur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Selasa sore. (Nr/End)

 

 

 

 

 

Editor: Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *