Cileungsi, BogorUpdate.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan niaga dan angkutan umum di wilayah timur Kabupaten Bogor. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menghadirkan layanan uji KIR keliling di Terminal Cileungsi untuk memudahkan masyarakat melakukan pemeriksaan dan pengujian kelaikan kendaraan.
Layanan tersebut digelar secara rutin dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa di Terminal Leuwiliang dan Kamis di Terminal Cileungsi. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan wajib uji di wilayah Kabupaten Bogor.
Plt. Kasi Uji KIR Kabupaten Bogor, Yaya, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari pelayanan Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Bogor yang melayani wilayah barat dan timur.
“Untuk PKB Kabupaten Bogor, selain melayani wilayah barat dan timur, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian. Setiap Selasa layanan ada di Terminal Leuwiliang, sedangkan Kamis ada di Terminal Cileungsi,” ujar Yaya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan wajib uji di wilayah timur Kabupaten Bogor, untuk memanfaatkan layanan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat wilayah timur yang mempunyai kendaraan wajib uji, silakan datang ke Terminal Cileungsi setiap hari Kamis. Pendaftarannya dilakukan secara online,” katanya.
Yaya menjelaskan, dalam proses pengujian terdapat sejumlah komponen kendaraan yang diperiksa untuk memastikan kendaraan benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan dan laik digunakan di jalan.
Pemeriksaan diawali dengan pra-uji, antara lain meliputi kondisi lampu-lampu kendaraan, lampu rem, serta emisi gas buang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sistem pengereman, tingkat kebisingan atau sound level, klakson, lampu, dan sejumlah komponen teknis lainnya.
Menurut Yaya, uji KIR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki tujuan utama untuk memastikan aspek keselamatan dalam berkendara.
“Yang pertama adalah aspek keselamatan berkendara. Jadi apabila pengemudi atau pemilik kendaraan selalu mengecek kelayakan kendaraannya, tentu akan lebih aman saat digunakan di jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pengujian ditemukan satu atau beberapa komponen yang belum memenuhi standar, kendaraan tidak langsung dinyatakan lulus. Pemilik kendaraan harus terlebih dahulu melakukan perbaikan di bengkel sebelum kendaraan kembali menjalani pengujian.
“Kalau ada satu komponen yang tidak lulus, harus diperbaiki terlebih dahulu di bengkel. Setelah diperbaiki, kendaraan bisa kembali untuk dilakukan pengujian,” pungkasnya.
Dengan adanya layanan KIR keliling di Terminal Cileungsi, Dishub Kabupaten Bogor berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pengujian kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kondisi kendaraan agar tetap aman dan laik jalan. (Gus)







