Tokoh Buruh Bogor, Iwan Kusumawan. (Tia)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Buruh di kota dan kabupaten Bogor saat ini terus melakukan konsolidasi melihat situasi kenaikan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) 2024.
Saat ini UMK Kota Bogor 2023 mencapai Rp4,6 Juta, sehingga angka itu sedang diperjuangkan untuk naik dalam tahun 2024.
Tokoh Buruh Bogor, Iwan Kusumawan memandang buruh harus tetap menuntut hak normatif kenaikan UMK pada tahun 2024.
“Fakta dan data menunjukkan, kenaikan sejumlah barang kebutuhan pokok yang bisa memicu kenaikan dari upah buruh di tahun 2024 dengan peningkatan biaya kehidupan,” ujar Iwan Kusumawan, Jumat (24/11/23).
“Untuk itu buruh di kota Bogor bisa menyampaikan aksi secara damai kepada pemerintah daerah agar bisa menaikkan upah sesuai dengan taraf hidup yang saat ini mengalami kenaikan,” katanya menambahkan.
Selain itu, kata Iwan, buruh juga bisa melakukan negosiasi dengan pemerintah, terutama di tingkat provinsi Jawa Barat yang saat ini dipegang oleh penjabat (Pj) Gubernur.
“Sedangkan untuk kota dan Kabupaten Bogor, bisa melakukan negosiasi dengan pemerintah daerah karena saat ini Kepala Daerah masih definitiv,” pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah kota Bogor masih melakukan pengkajian besaran UMK dengan mengundang pihak Serikat Pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) agar mendapatkan angka yang sesuai dengan upah minimum untuk tahun 2024.