Dinar Candy tersangka UU Pornografi. (Foto/pmj)
Hukrim, BogorUpdate.com
Aksi Dinar Candy yang melakukan protes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah ditetapkan jadi tersangka. Perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/21).
Azis melanjutkan, sampai dengan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dari Dinar Candy melakukan aksi tersebut. Lantaran, apa yang dilakukan melanggar norma budaya dan agama.

“Sedang kita dalami, yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” lanjutnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan pihak kepolisian. Ia hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap minggunya.
“Pasti untuk wajib lapor,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Dinar Candy mengunggah satu video demo menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” tulis Dinar dalam papan tersebut. (bu/*)







