Bogor RayaHomeNews

Diberhentikan DKPP dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Ajukan Gugatan ke PTUN

Ummi Wahyuni terkait pemberhentian dirinya dari Ketua KPU Jawa Barat. (Foto: Erwin)

Cibinong, BogorUpdate.com – Ummi Wahyuni buka suara terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terjadi pada Senin, 2 Desember 2024.

Atas hal itu, Ummi memastikan tidak akan tinggal diam dan akan mengajukan gugatan terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski begitu, dirinya akan tetap menghormati keputusan yang dibuat DKPP selaku kode etik penyelenggara pemilu.

“Ketika menerima hal itu, saya juga akan menggunakan hak saya untuk mencari keadilan sebagai penyelenggara dengan menindaklanjuti dari KPU RI melalui jalur hukum yang lain,” ujar Ummi Wahyuni kepada wartawan di Asimetri Kopi, Cibinong, Bogor, Rabu, (4/12/24).

Pasca putusan DKPP itu, Ummi ingin memastikan kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pilkada, yakni Pilgub Jabar.

“Putusan itu adalah personal etik dan saya secara pribadi sangat menghormati apapun putusan DKPP hari ini,” ucapnya.

Ummi mengungkapkan, saat ini dirinya belum menerima surat pemberhentian secara resmi dari pihak KPU RI.

“Kabarnya hari ini sudah ada surat pemberhentian saya dari KPU RI, tapi saya belum menerima,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam Pemilu terdapat asas keadilan bagi peserta yang ada didalamnya. Oleh karena itu, Ummi akan menggunakan hak tersebut guna mencari keadilan selaku penyelenggara Pemilu.

“Itu diperbolehkan, bukan saya menginginkan jabatan, tapi saya lebih hampir 15 tahun saya menjadi penyelenggara saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut,” pungkasnya. (Erwin)

Exit mobile version