Cibinong, BogorUpdate.com – Sebanyak 10 unit bangunan dengan fasilitas mewah dibongkar menggunakan alat berat saat jajaran Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) datang ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, (30/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum pembongkaran dilakukan terlihat sejumlah barang mewah yang ada di dalam bangunan tersebut diamankan ke mobil pikap terlebih dahulu untuk dijadikan barang bukti penyelidikan.
Usai barang-barang diangkut, 10 unit bangunan yang disebut sebagai rumah dinas tersebut kemudian dibongkar tanpa ampun menggunakan alat berat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara mengatakan bahwa 10 bangunan tersebut berdiri dengan telah menyalahi aturan.
“10 unit bangunan ini telah menyalahi aturan karena berdiri di daerah aliran sungai (DAS),” ujar Dewi kepada wartawan.
Selain itu, kata Dewi, 10 unit bangunan tersebut juga tidak termasuk barang milik negara.
“10 unit bangunan ini juga tidak dibeli atau dibangun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pembongkaran dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.
“Sehingga ke depannya kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak berpihak keadilan, maka 10 ini dibongkar,” tutupnya. (Erwin)






