Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Diduga Gelapkan Kamera, DJ dan Suami Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Gelapkan Kamera, DJ dan Suami Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Seorang pelaku usaha penyewaan kamera profesional di Kota Bogor berinisial ACM mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) bersama suaminya, IS (40).

Kuasa hukum ACM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, SV dan IS menyewa sejumlah peralatan kamera untuk keperluan kegiatan hiburan.

Adapun barang yang disewa meliputi satu unit kamera Sony A7 III, lensa Sony FE 50mm f/1.8, lensa Sony FE 28–70mm, serta perlengkapan pendukung seperti charger, dua baterai, pelindung silikon, dan tas kamera.

“Kesepakatan awal masa sewa hanya satu hari. Namun hingga saat ini, barang milik klien kami belum juga dikembalikan,” ujar Anggi kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihak penyewa sempat memberikan keterangan bahwa peralatan tersebut hilang saat berada di sebuah kafe di wilayah Depok. Namun, menurutnya, alasan tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas kejadian ini, kami telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan SV dan IS ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/556/VIII/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 4 Agustus 2026.

Selain laporan pidana, pihaknya juga berencana mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong, mengingat kerugian materiil yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memberikan kepastian hukum serta memulihkan kerugian klien kami,” tutup Anggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *