Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Disnakertrans Kota Bogor Monitoring Pencairan THR Lebaran 2023

Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Elia Buntang.

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Keputusan pemerintah pusat tentang batas waktu pencairan THR Idul Fitri 2023 maksimal 7 hari sebelum lebaran menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Keputusan itu sudah menjadi ketetapan agar Pemberi Jasa bisa lebih mempunyai tenggat waktu untuk memberikan THR kepada pegawainya pada hari yang sudah ditentukan.

Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Elia Buntang menjelaskan saat ini memang belum ada secara resmi surat yang dilayangkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditujukan kepada dinas setempat.

Meski demikian pihaknya juga melakukan monitoring agar saat nanti pemberian THR bisa lebih seksama dan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya.

“Dalam pemberian THR itu bisa secara kompromi tergantung kemampuan dari perusahaan saat memberikan tunjangan yang besarannya juga ditentukan hasil kesepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaan,” ujarnya, Rabu (29/3/23).

Pemerintah Kota Bogor juga mempersiapkan posko pengaduan jika ada tenaga kerja yang belum mendapatkan THR saat pemberian tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat maksimal seminggu sebelum lebaran agar bisa dilakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version