Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Dituding Seret Ade Yasin Tanpa Bukti Kuat, Ini Yang Akan Dilakukan KPK Pekan Depan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Hukum, BogorUpdate.com – Menanggapi pernyataan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, yang membantah memberikan arahan kepada bawahannya, Ihsan Ayatullah, untuk memberikan uang suap kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, serta tidak adanya bukti kuat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, pernyataan Penasehat Hukum (PH) tersangka Ade Yasin dalam Sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/22) bakal dijawab oleh Tim Jaksa KPK pada sidang yang akan digelar selanjutnya.

“Pada sidang berikutnya tim jaksa KPK tentu akan menjawab seluruh materi eksepsi dari PH terdakwa Ade Yasin tersebut,” tegas Ali Fikri saat dimintai keterangnnya melalui pesan singkat kepad BogorUdpate.com, Rabu (20/7/22).

Menurut Ali Fikri, Tim Jaksa KPK akan memberikan jawaban terkait keterangan Tersangka Ade Yasin pada sidang selanjutnya itu, akan dibukakan dihadapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

“Materi jawaban akan dibacakan di depan majelis hakim,” tukasnya.

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin membantah ikut terlibat dalam dugaan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Bantahan itu disampaikan Ade Yasin melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum nya, pada sidang kedua di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/7/22).

Kuasa hukum Ade Yasin meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena tidak dilengkapi alat bukti yang kuat.

Exit mobile version