Irjen Teddy Minahasa (kiri), Linda Pujiastuti alias Anita Cepu (kanan). (Bodet)
Nasional, BogorUpdate.com – Empat terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma’arif, akan menjalani sidang lanjutan hari ini Seni (27/3/23).
Empat terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), sekitar pukul 13.00 Wib.
“Agenda pembacaan tuntutan pidana,” tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar dikutip Senin (27/3/23).
Kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula dari adanya dugaan perintah yang diberikan oleh Teddy Minahasa kepada anak buahnya, Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan sejumlah barang bukti sabu dan menggantinya dengan tawas.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Anita Cepu, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Empat terdakwa dalam kasus tersebut didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.