Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Dukcapil Goes To School Sambangi SMAN 5 Kota Bogor, Ini yang Dilakukan

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dukcapil Goes To School yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Ganjar Gunawan menyambangi para siswa maupun para tenaga pendidik di SMAN 5 Kota Bogor.

“Hari ini saya ke SMA Negeri 5 Kota Bogor dalam rangka menyampaikan proses perekaman E-KTP bagi para siswa dan hari ini adalah hari terakhir perekaman data E-KTP bagi siswa SMA,” kata Dedie A. Rachim di SMAN 5 Kota Bogor, Selasa (30/5/23).

Dedie Rachim menyampaikan, Disdukcapil Kota Bogor harus mengunjungi lebih dari 300 SMA/sederajat di Kota Bogor secara khusus untuk menyampaikan dan melakukan perekaman E-KTP.

Saat ini kata dia, kelangkaan blanko E-KTP menjadi salah satu kendala sehingga para siswa di SMA/sederajat menjadi prioritas untuk mendapatkan E-KTP ketika usianya memasuki 17 tahun.

“Kalau hari ini ada siswa yang tepat berusia 17 tahun maka langsung direkam datanya, E-KTP nya langsung dicetak dan langsung diserahkan. Tidak hanya itu tapi dapat hadiah juga dari BJB Bogor. Tapi kalau tidak ada, maka hanya direkam datanya saja,” ujar Dedie Rachim.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan menambahkan, program Dukcapil Goes School dimaksudkan untuk memfasilitasi dan mempercepat perekaman data E-KTP atau jemput bola bagi siswa SMA/sederajat dengan rentang usia 16-17 tahun yang masuk dalam kategori wajib perekaman E-KTP.

“Total di Kota Bogor ada 22.754 anak yang harus direkam sampai Desember 2023 dan ratusan siswa tersebut ada di SMAN 5,” sebutnya.

Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah tertib administrasi kependudukan, memberikan hak bagi warga yang masuk kategori wajib KTP pemula. Pasalnya, ke depan blanko akan semakin berkurang dan semua akan secara digital melalui HP, untuk itu para anak SMA/sederajat menjadi prioritas.

“Untuk warga yang E-KTP nya hilang atau rusak akan diarahkan kepada KTP digital. Dengan memiliki KTP, maka diakui sebagai penduduk yang sudah dewasa dan sah, bisa mengajukan kepemilikan SIM, membuka rekening atas nama sendiri dan memiliki hak suara dalam pemilihan umum sebagai pemilih pemula,” katanya.

Exit mobile version