Scroll untuk baca artikel
EkobisHomeHukum & KriminalNasionalNews

Lakukan Pembiaran Pengunjung Meluber, Polisi Bakal Tindak Tegas Mall

×

Lakukan Pembiaran Pengunjung Meluber, Polisi Bakal Tindak Tegas Mall

Sebarkan artikel ini

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Masyarakat dan pengelola mall mesti mengingat, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku. Beberapa hari ini terlihat sejumlah pusat perbelanjaa yang ramai dikunjungi masyarakat. Bahkan tak terbendung sampai terjadi kepadatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengingatkan, kepala daerah telah mengeluarkan aturan protokol virus Corona (COVID-19).

“Kepala daerah memberikan imbauan kepada masyarakat, pusat perbelanjaan, dan perkantoran,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2020).

Pusat perbelanjaan memiliki tanggung jawab mengatasi adanya kerumunan yang terjadi. Salah satunya dengan menggalakkan penerapan protokol kesehatan.

“Jika terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan, maka yang bertanggung jawab adalah pengelola pusat perbelanjaan tersebut dengan cara protokol Covid-19. Di antaranya melakukan screening suhu tubuh, menerapkan physical distancing atau jaga jarak, hingga penyediaan hand sanitizer,” tandas Ahmad.

“Polisi akan melakukan pencegahan atau penindakan jika terjadi kerumunan sampai meluber ke jalan-jalan. Bersama stakeholder lainnya bisa saja memperintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau menerapkan pola antrean sesuai aturan PSBB seperti physical distancing,” sambung Ahmad. (end/pmj)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *