Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePolitik

Final!!! MK Tolak Gugatan Jaro Ade-Inggrid Kansil

×

Final!!! MK Tolak Gugatan Jaro Ade-Inggrid Kansil

Sebarkan artikel ini

Usep Supratman, S.H, M.H, ketua tim kuasa hukum HADIST

 

BogorUpdate.com – Sidang putusan atas gugatan yang diajukan oleh paslon Bupati dan wakil Bupati Bogor Nomor urut 3, H. Ade Ruhandi-Inggrid Kansil (JADI), pada Kamis (9/8/18),  ditola oleh MK.

 

Atas putusan tersebut, Usep Supratman, S.H, M.H, selaku Tim kuasa hukum Bupati terpilih Hj. Ade Yasin-H. Iwan Setiawan (HADIST, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (9/8/18) menyatakan bahwa suara HADIST aman dan dapat dipertahankan.

 

” Ucapan terima kasih atas dukungan semua. Kami tim Hukum dari Kantor Hukum USEP SUPRATMAN, S.H.,M.H telah dapat mempertahankan Suara Ade Yasin dan Iwan Setiawan, sehingga MK telah MENOLAK Permohonan Paslon JADI,” Ungkapnya.

 

Tak lupa Usep Supratman, caleg DPRD kabupaten Bogor dapil 3, nomor urut 1 ini berterimakasih kepada timses HADIST.

 

” Kepada ketua dan pengurus partai pengusung, Direktur dan pengurus Timnang; Direktur dan Pengurus RYC,
Para Danyon, TKK se kabupaten Bogor;
Para saksi, koordinator saksi se kabupaten Bogor, Para relawan dan simpatisan Hadist. Saya ucapkan terimakasih atas dukungan dan doa nya,” tulis Usep. (Eft)

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *