Jonggol, BogorUpdate.com – Buntut dari tidak adanya solusi terkait permasalahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70, tentang Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD), Kepala Desa Jonggol, Yofie Muhammad Safri menghentikan sementara pelayanan di Kantornya, Kamis (29/9/22).
Hal itu dilakukan lantaran tidak adanya biaya operasional yang semula sudah dianggarkan dari BHPRD tahun 2022 senilai Rp 1,1 Miliar. Namun ditengah jalan, perbup 59 dirubah oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjadi Perbup 70 yang berdampak turunnya BHPRD jadi Rp 400 Jutaan.
“Mereka (Pemkab Bogor, red) tidak paham kalau kita sudah menganggarkan untuk insentif lembaga, Operator Pelayanan, ATK, listrik, Air dan lainnya gak bisa kebayar karena sudah tidak ada uangnnya. Akhirnya operasional desa gak bisa bejalan, ya udah kita tutup sementara,” tegas Yofri kepada BogorUpdate.com, Kamis (29/9/22).
Yofri membeberkan, intruksi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, agar mencoret semua kegiatan yang sudah diprogramkan.
“Jadi sambil menunggu perkembangan mengikuit saran dari Dinas DPMD untuk dicoret semua yang sudah diprogramkan. Akan tetapi, karena duitnya gak ada siapa yang mau kerja gak dibayar kan,” bebernya.
Ia menyayangkan, Perbup 70 keluar pada Bulan Mei 2022 dan saat ini sudah Bulan September. Sedangkan tidak bisa membayar sisa gaji operator dan keperluan kantor lainnya.
“Apa harus berunding dulu dengan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) untuk mereka sudah di SK kan diberentikan dulu. Karena sepanjang ada SK mereka harus dibayar sedangkan anggaran tidak ada,” terangnya.
Yodfri menuturkan, pihaknya akan bersurat kepada DPMD, Bappenda, DPRD dan Plt Bupati Bogor, terkait penutupan pelayanan sementara dikantor desanya tersebut.
“Supaya mereka tau ada satu desa di Kecamatan Jonggol yang tidak bisa beroperasi karena sudah tidak ada biaya operasionalnya,” tegasnya.
Ia kecewa waktu pertemuan di Sekertariat Desa kemarin tidak dihadiri oleh Plt Bupati bogor yang bisa memberikan keputusan.
“Waktu pertemuan kemarin, Kadis DPMD menjanjikan akan dihadiri oleh Plt Bupati, namun ternyata tidak hadir. Kita kecewa, karena yang bisa memahami dan memutuskan itu Plt Bupati bukan Kepala Dinas,” tukasnya.
Sementara itu, Rani salah satu warga yang hendak membuat surat izin pengantar di Desa Jonggol harus kecewa karena kantor pelayananan tutup. “Saya mau bikin surat pengantar tapi gak jadi karena tutup katanya,” singkatnya.