Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Hadirkan Saksi Camat Gunung Putri dan Kades Cicadas di Kasus Megasari Makmur, Kuasa Hukum Nemin Cs Ungkap Hal Ini

Nemin (kiri), Rosadi (tengah) sebagai kuasa hukum nemin dan Ade (kanan) seusai menghadiri persidangan.

Cibinong, BogorUpdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan Jalan yang dilaporkan oleh PT Megasari Makmur terhadap terdakwa Nemin Cs pad Selasa (7/6/22) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Camat Gunung Putri, Didin Wahidin dan Kepala Desa (Kades) Cicadas, Dian Hermawan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurut Rosadi, selaku Kuasa Hukum Nemin Cs, saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Camat Gunung Putri, Kades Cicadas dan dari PT Megasari di persidangan tersebut tidak memberatkan kliennya atas tuduhan pengerusakan jalan Nito yang terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Saya nanya dalam persidangan ke Camat ke Kades dalam kesaksiannya menyebutkan tidak ada pengerusakan seperti yang dilaporkan oleh PT Megasari Makmur terhadap Klien saya yakni Nemin Cs,” kata Rosadi kepada BogorUpdate.com, Rabu (8/6/22).

Dengan begitu, sambung Pria yang juga menjadi Kuasa Hukum Bupati Bogor ini memaparkan, pasal yang diterapkan terhadap Kliennya yakni Pasal 192 dirasa tidak cukup bukti. Hal itu berkaitan dengan pernyataan para saksi yang dihadirkan.

“Dari perjalanan fakta persidangan, Sidang sebelumnya bergeser dari Pasal 192 dan dieleminir menjadi pasal 63 dan 335 KUHP artinya pasal yang selama ini dikhawatirkan tidak terbukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, lantaran tidak terbukti untuk Pasal 192 tersebut, maka hanya ada pasal 63 dan 335 dalam persidangan selanjutnya untuk dibuktikan kembali dipersidangan nanti dengan memanggil saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub).

“Untuk sidang selanjutnya pihak JPU akan menghadirkan Saksi ahli dari (Dishub) karena pasal 63 itu terkait dengan merintangi jalan mobil. Pasal 335 terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan, atau unsurnya adalah barang siapa melakukan kekerasan, maka tindak pidananya kurang lebih 1 tahunan,” katanya.

Rosadi meyakini dengan kesaksian yang malah meringankan Kliennya dapat menjadi acuan bahwa perkara tersebut akan dimenangkan Nemin Cs.

“Dengan sudah berjalannya beberapa kali sidang, dari kesaksian para saksi saya yakin bahwa klien saya bisa menang dalam perkara yang dilaporkan oleh PT Megasari Makmur tersebut,” pungkasnya.

Exit mobile version