BOGORUPDATE.COM- Aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini, sejumlah banner dan baliho Pasangan calon presiden nomor urut 01 menjadi sasaran aksi perusakan.
Aksi perusakan yang terjadi di kabupaten Bogor ini berupa pengrusakan yang dilakukan dengan dirobek secara sengaja banner paslon presiden nomor urut 01 yang ada di pinggir jalan Raya Lewinutug-Sentul, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten, kemarin malam.
Korcam Baraya Jokowi-Amin (BARJAB) Citeureup Ari menjelaskan, para relawan Jokowi telah lama mengintai perusakan APK yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Citeureup tepatnya didepan Posko BARJAB.
“Sekitar pukul 03:30 WIB kami menangkap basah pelaku perusakan banner paslon 01. Kami hanya meminta keterangan pelaku yang mengaku tinggal di Gunungsari, Kecamatan Citeureup. Dan hanya memberikan himbauan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Karena mereka hanya korban dari oknum dan alhamdulilah diajarakan pak Jokowi untuk menjadi sosok yang sabar ,” terangnya kepada Bogorupdate.com, Minggu (31/03/2019) sore.
Lanjutnya, BARJAB Korcam Citeureup memberikan himbauan yang diberikan bagi para pelaku bahwa perusakan itu merupakan tindakan pidana pemilu. Dan bisa kena sangsi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sekitar Rp 24 juta.
“Pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perusakan APK. Namun jika mereka mengulangi perbuatan sama, kami tidak segan akan membuat laporan ke pihak berwajib,” tegas Ari.
Sementara itu, Ketua posko kemenangan terpadu 01 Jokowi-Amin Kecamatan Babakan Madang dan Wakil Ketua Barjab Kecamatan Babakan Madang RH Efi Havis Nasrullah menuturkan, perusakan Banner Paslon 01 sering terjadi di wilayah Kecamatan Citeureup dan Babakan Madang.
“Kami menyayangkan saja perusakan APK yang dilakukan oleh segelintir orang dewasa bahkan anak dibawah umur, ” tuturnya.
Ia menghimbau agar para orangtua memberikan arahan kepada anak mereka yang masih dibawah umur untuk tidak melakukan perusakan APK karena merupakan tindak pidana pemilu, hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Orangtua agar lebih waspada lagi kepada anaknya yang masih dibawah umur. Berikan masukan yang positif agar tidak gampang di doktrin para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena meraka merupakan masa depan bangsa,” ungkap RH Efi Havis Nasrullah. (red)
Editor : Refer
