Scroll untuk baca artikel
Home

DPRD Kabupaten Bogor Dukung Langkah Bupati Cegah Pungli THR

×

DPRD Kabupaten Bogor Dukung Langkah Bupati Cegah Pungli THR

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mendukung kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto yang melarang aparatur pemerintah meminta tunjangan hari raya (THR) maupun bantuan kepada perusahaan menjelang Idul Fitri.

Menurut Sastra, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan.

“Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran agar tidak ada lagi praktik meminta-minta THR kepada perusahaan,” ujar Sastra, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur pemerintahan di Kabupaten Bogor, mulai dari tingkat perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa.

Sastra menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, ia juga meminta apabila masih terdapat surat permohonan bantuan yang terlanjur beredar dari oknum aparatur wilayah, maka surat tersebut sebaiknya segera ditarik untuk menghindari polemik di tengah masyarakat maupun dunia usaha.

“Kalau memang ada surat yang sudah keluar, sebaiknya segera ditarik supaya tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada aparatur wilayah agar memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurut Sastra, langkah tersebut penting agar suasana Ramadan dan Idul Fitri tetap berjalan kondusif tanpa adanya praktik yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya telah menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah dan pemerintah wilayah agar tidak mengajukan permintaan THR kepada perusahaan di Kabupaten Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *