Cileungsi, BogorUpdate.com – Enam pelaku pengoplos Gas Elpiji bersubsidi yang beroperasi di Desa Pasir Angin, Keamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil diringkus Jajaran Polsek Cileungsi.
Pengungkapan pelaku pengopolos Gas itu dilakukan pada Jum’at 3 Maret 2023 lalu. Kini para tersangka dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram berhasil diamankan.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, menjelaskan, bahwa dari pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 6 orang pelaku berinisial P, WG, S, HA, CA dan S.
“Dari keenam pelaku ini sendiri memiliki peranan masing- masing ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas,” ungkap Kompol Zulkarnaen kepada Wartawan, Senin (6/3/23).
Zulkarnaen menambahkan, keenam pelaku ini berhasil diamankan saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas 12 kg. Sementara satu orang pelakun masih dalam pencarian atau DPO.
“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan Pelaku Utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” jelasnya.
Selain pelaku dan tabung gas, lanjut Zulkarnaen, pihaknga juga mengamankan juga barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 buah gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone.
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” tukasnya.
