Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor segera melimpahkan Berkas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri yang dilakukan oleh tersangka MK ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasubsi Penuntutan Kejari Kabupaten Bogor Arif Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara dana BOS SMK Generasi Mandiri yang berlokasi di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Nantinya, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, petugas terkendala lantaran MK sedang sakit hingga belum melengkapi keterangannya sebagai tersangka.
“Tersangka MK yang merupakan Kepala SMK Generasi Mandiri sedang sakit. Ia sudah memenuhi panggilan kesatu sebagai tersangka penyelewengan dana BOS dan segera kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung kalau berkasnya sudah lengkap,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/3/23).
Mengenai penahanan tersangka MK, Arif Riyanto menuturkan penahanan akan dilaksanakan jajarannya jika MK tidak kooperatif dan dikhawatirkan kabur maupun menghilangkan barang bukti.
“Kalau tersangka MK sehat, lalu tidak koopeartif dan dikhawatirkan kabur maupun menghilangkan barang bukti maka pasti kami tahan,” tutur Arif Riyanto.
Ia menjelaskan, tersangka MK berdasarkan hasil penyelidikan telah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp2,5 miliar dari dugaan Tipikor dana BOS SMK Generasi Mandiri TA 2017-2021.
